Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Jalani Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik (KEPP) oleh DKPP (dkpp)

beritausukabumi.com-Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dilihat dari akun resmi DKPP RI, Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelenggaran kode etik penyelenggara pemilu setelah diadukan mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP yang juga mantan Caleg DPR RI 2024, Ribka Tjiptaning.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu (11/12/2024), dengan Perkara Nomor 212-PKE-DKPP/IX/2024.

Bacaan Lainnya

Ribka Tjiptaning melalui kuasa hukumnya mengadukan Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi dengan pokok aduan para teradu didalilkan telah tidak mandiri, profesional, proporsional, dan akuntabel serta telah melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara Pemilu.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Ketua dan Komisioner KPU Jawa Barat serta Bawaslu Jawa Barat juga turut diadukan ke DKPP dengan pokok aduan yang sama.

Majelis sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP dipimpin Ratna Dewi Pettalolo(Anggota DKPP/Ketua Majelis), Martinus Basuki Herlambang (Anggota Majelis/TPD Prov. Jawa Barat Unsur Masyarakat) dan Nina Yuningsih (Anggota Majelis/TPD Prov. Jawa Barat Unsur Masyarakat).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *