beritausukabumi.com-Saksi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Soemantri-Zainul menolak menanda tangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Sukabumi, Kamis hingga Jumat (5-6/12/2024).
“Saksi dari Paslon 01 tidak mau mendatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Sukabumi ini karna ada amanat dari team pemenangan Iyos-Zaenul agar tidak mentandatangani berita acara ini,”kata Saksi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Soemantri-Zainul, Muhamad Yusuf dikonfirmasi beritausukabumi.com, Sabtu (7/12/2024).
Menurut Yusuf, alasan penolakan ini dikarenakan masih banyaknya proses yang sedang dilakukan tim Iyos-Zainul khususnya tim di bagian hukum dan advokasi.
“Terkait banyak sekali pelanggaran pelanggaran yang dilakukan secara TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif) dan proses itu masih belum selesai sehingga kita menunggu proses itu berjalan,”terang Yusuf.
Tim Iyos-Zainul sadar meski menolak menanda tangani hasil rekapitulasi suara, tapi itu tetap tidak merubah keputusan KPU Kabupaten Sukabumi yang memutuskan pasangan Asep Japar-Andreas menjadi pemenang berdasarkan rekapitulasi suara di 47 kecamatan.
“Tidak di tanda tangani juga tidak mengurangi sah dan tidaknya proses rekapitulasi itu sendiri, ini hanya sebagian dari bentuk protes kami terhadap proses yang terjadi Pilkada di Kabupaten Sukabumi,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi surat suara KPU Kabupaten Sukabumi pasangan nomor urut 01, Iyos Somantri – Zainul S., meraih 498.990 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 02, Asep Japar – Andreas, meraih 564.862 suara. Sehingga selisih keduanya mencapai 65.872 suara.
Jumlah pemilih yang berpartisipasi dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2024 mencapai angka 1.123.413. Jumlah itu terdiri dari 1.063.852 suara sah, dan 59.561 suara tidak sah.
KPU Kabupaten Sukabumi sendiri sudah menyerahkan D Hasil Rekapitulsi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 Kabupaten ke KPU Provinsi Jawa Barat.