Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi : Kades yang Maju di Pilkada 2024 Tidak Langgar Aturan

Ketua APDESI Kab.Sukabumi saat mendaftar ke PAN

BERITAUSUKABUMI.COM-Kepala Desa atau kades yang akan maju pada Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 itu tidak melanggar aturan. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi.

“Kalau baru sebatas mendaftar ke partai politik itu tidak melanggar aturan yang ada. Kalau sudah ditetapkan oleh KPU sebagai calon, baru kepala desa yang maju di pilkada harus mengundurkan diri dari jabatan kepala desanya,”kata Gun Gun belum lama ini.

Gun Gun menjelaskan, terdapat dua aturan yang mengikat kepala desa yang hendak maju sebagai kandidat di Pilkada 2024. Aturan tersebut yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :

Dalam persoalan ini pihak DPMD Kabupaten Sukabumi, lanjut Gun Gun, juga sudah berkonsultasi dengan inspektorat dan bagian hukum. Tak hanya sampai di situ, DPMD juga meminta masukan dan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kemendagri.

Penegasan Gun Gun ini untuk menyikapi majunya Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudi yang maju di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. Diketahui, Deden Deni Wahyudi sudah mendaftar ke sejumlah partai politik.

“Di aturan tersebut yang dilarang itu menjadi penguru partai politik. Saya sudah minta untuk dicek, apakah yang bersangkutan ini pengurus parpol atau bukan, kalau pengurus tentu melanggar,” kata Gun Gun.

BACA JUGA : 

“Kita tunggu nanti sampai dengan pendaftaran ke KPU. Begitu juga dengan para kades yang mengantar, karena larangannya itu sebagai pengurus parpol. Secara organisasi (APDESI) mereka juga dilindungi hukum berorganisasi itu kan harus dilihat sistem,” tutur Gun Gun.

Namun secara etika aktivitas politik kades yang ingin maju di Pilkada diharapkan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Tapi selama ini masyarakat enggak ada yang komplain. Desa itu ada BPD, tentu secara komunikasi pasti dilakukan,” pungkasnya.(advertorial).


editor : Hasna Fatimah Zahra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *