Kebijakannya Dinilai Melawan Hukum, Walikota Sukabumi Ayep Zaki Resmi Digugat ke Pengadilan

Persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kebijakan publik Pemkot Sukabumi resmi digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi. Masyarakat diajak mengawal jalannya proses hukum demi keadilan dan transparansi.
Walikota Sukabumi, Ayep Zaki saat melakukan progragam Jumat Keliling (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM-Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kebijakan publik Pemerintah Kota Sukabumi resmi memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi, pada Selasa (27/1/2026).

Salah satu gugatan yang dilayangkan antara lain terkait program dana abadi atau program Wakaf, pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan dan Pengawasan (TKPP) dan pengangkatan Ubaidillah yang menempati sejumlah jabatan strategis di Kota Sukabumi.

Gugatan ini dinilai penting sebagai bentuk kontrol publik terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Bacaan Lainnya

Salah satu penggugat, Edi Junaedi, menegaskan bahwa gugatan PMH tersebut diajukan demi memastikan kebijakan publik dijalankan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan umum.

“Persidangan ini bukan semata-mata soal gugatan hukum, tetapi bagian dari upaya warga untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan publik agar tidak menyimpang dari kepentingan rakyat,” ujar Edi Junaedi, kepada  BERITAUSUKABUMI.COM, pada Senin (26/1/2026).

Perkara PMH ini telah teregister sejak 7 Januari 2026 dengan para penggugat antara lain Agus Subagja, Edi Junaedi, Salman Paisal, Wing Wing Suhendar, Selvyane, Abdul Azis Subendi Jumadi, dan Anggi Fauzi.

Sementara pihak tergugat adalah Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki cq Pemerintah Kota Sukabumi serta Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa.

Menurut Edi, kebijakan yang digugat dinilai bertolak belakang dengan rasa keadilan masyarakat dan berpotensi merugikan kepentingan publik. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan.

“Kami mengundang aktivis, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat luas untuk hadir dan menyaksikan langsung proses persidangan ini. Kehadiran publik sangat penting sebagai bentuk dukungan moral dan kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.

Agenda persidangan digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Para penggugat berharap proses hukum ini dapat berjalan secara objektif, adil, dan transparan, serta menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemerintahan dalam merumuskan kebijakan publik ke depan.

“Harapan kami sederhana, hukum ditegakkan seadil-adilnya dan kebijakan publik benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkas Edi Junaedi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *