BERITAUSUKABUMI.COM-Koordinator Pengawas SMA KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi, Iwan Setiawan menjelaskan persoalan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang beberapa waktu lalu dipersoalkan sekelompok mahasiswa dan LSM di Sukabumi.
Iwan memastikan pelaksanaan PPDB tahun 2023 ini bersih dan tidak ada pungutan di sekolah. Kemudian, untuk sistem zonasi yang dipersoalkan karena ada beberapa pendaftar yang tidak masuk PPDB. Maka untuk sistem zonasi ungkap Iwan, harus diklarifikasi terlebih dahulu, karena sistem yang berjalan dalam aplikasi PPDB 2023 itu, sudah by sistem.
“Jadi, sistem zonasi sekarang sudah betul-betul strict parents atau sudah ada kontrol penuh. Sehingga ruang untuk intervensi manusia di sisitem zonasi itu, hampir tidak ada. Karena titik koordinat ditentukan oleh sistem, GPS, membaca kepada alamat yang diinput oleh peserta didik yang daftar sesuai alamat KK,”jelas Iwan.
LIHAT JUGA :
- Cegah Tawuran Kepala Sekolah SMK dan SMA Dikumpulkan Polres Sukabumi
- SMAN 1 Kalapanunggal Sukabumi Sangat Dinanti Mayoritas Masyarakat
Iwan menjelaskan, saat melakukan pendaftaran, siswa akan mendaftar ke dalam aplikasi. Lalu, setelah mereka mengisi berkas, kemudian menentukan titik zonasi versi peserta.
“Nah, bisa jadi memang peserta itu tidak sama titik zonasi yang mereka tentukan dengan alamat yang diinput di Kartu Keluarga,”jelasnya.
Domisili Kartu Keluarga dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 lanjut Iwan, harus berusia 1 tahun KK-nya. Saat siswa menginput antara titik koordinat mereka dengan alamat, kemudian diverifikasi oleh sistem. Selain itu, ketika tahapan verifikasi, maka sistem membaca sendiri melalui Google Map langsung bukan ke titik yang ditentukan oleh peserta. Tapi, ke titik yang sesuai alamat yang diinput Kartu Keluarga.
“Sementara Kartu Keluarga di A, maka sistem di A itu intervensi teknologi. Sehingga sistem koordinat akan menarik garis lurus dari titik yang ditentukan Google Map ke dalam titik koordinat sekolah,”tukasnya.
editor : Hasna Fatimah Zahra