Kabupaten Sukabumi Pertama di Jawa Barat yang Tuntas Bentuk Koperasi Merah Putih

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjadi daerah pertama di Provinsi Jawa Barat yang menuntaskan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 serta Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-04 Tahun 2025 terkait percepatan pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara virtual dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (16/5/2025).

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjadi daerah pertama di Provinsi Jawa Barat yang menuntaskan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, saat mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 serta Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-04 Tahun 2025 terkait percepatan pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara virtual dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (16/5/2025).

“Alhamdulillah, seluruh Musdesus di Kabupaten Sukabumi telah tuntas. Dari 381 desa dan 5 kelurahan yang ada, semuanya telah menyatakan kesiapan. Saat ini kami tengah menyiapkan pembuatan akta notaris sebagai tahap lanjutan,” ujar Ade Suryaman.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa untuk mempercepat proses legalisasi koperasi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menjalin kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Sukabumi.

Kerja sama tersebut akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Dinas Koperasi dan INI.

“Setelah MoU ditandatangani, pembuatan akta notaris pendirian koperasi akan segera dilaksanakan,” jelasnya.

Ade menambahkan, pembentukan koperasi desa merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *