beritausukabumi.com-Polres Sukabumi berhasil mengamakan dua perempuan cantik berinisial SAP (18) dan FN alias I (18). Mereka diamankan karena terlibat kasus promosi situs judi online.
Keduanya diketahui mempromosikan situs Dragstoreside.com dan Indosultan881xyz melalui akun Instagram mereka, di mana masing-masing tersangka memiliki pengikut hingga ribuan.
Kedua perempuan ini menerima bayaran sebesar sekira satu juta rupiah per bulan melalui e-money, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dengan jumlah pengikut masing-masing mencapai 3.000 dan 19.000 di Instagram, mereka tergiur untuk mendapatkan uang dengan cara cepat dan mudah.
“Modus operandi yang mereka lakukan adalah mempromosikan situs judi online dua kali sehari melalui fitur snap Instagram. Mereka menerima materi iklan dari admin pada tengah malam sekitar pukul 12.00 WIB, untuk kemudian diunggah dan diperbarui setelah 12 jam,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (29/10/2024).
“Mereka dikontrak selama tiga bulan untuk mempromosikan situs tersebut, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kami mengamankan sejumlah barang bukti, seperti HP yang digunakan untuk mengakses Instagram dan WhatsApp, tangkapan layar akun mereka, serta satu lembar print out halaman website situs judi online,”sambung AKBP Samian.
Meskipun masih berusia muda, dua perempuan ini lanjut AKBP Samian bukan lagi pelajar, karena keduanya telah lulus SMA.”Motif ekonomi menjadi alasan para pelaku melakukan ini. Mereka mengakui perbuatannya dan menyadari kesalahannya,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu admin situs judi online yang memasok materi promosi kepada kedua tersangka. “Admin mengirimkan flyer kepada pelaku untuk dipromosikan di Instagram. Para pelaku hanya perlu mengunggah dan memperbarui status mereka dua kali sehari,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE No. 11 Tahun 2008. Mereka diancam hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda 10 miliar rupiah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menerima endorse atau order iklan yang melanggar hukum. Judi online sudah sangat meresahkan dan menjadi permasalahan bersama. Mari kita hindari dan berantas bersama, terutama di wilayah Sukabumi,” tegas AKBP Dr. Samian.





