BERITAUSUKABUMI.COM-Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
Program ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Dalam kebijakan ini, warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor akan dibebaskan dari denda dan biaya tunggakan pajak untuk tahun-tahun sebelumnya.
“Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya,”kata Ded Mulyadi.
Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang terdaftar di Jawa Barat.
Pemilik kendaraan dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan kesempatan ini dalam periode yang telah ditentukan oleh pemerintah provinsi.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
“Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan jumlah kendaraan yang tercatat aktif dalam sistem perpajakan meningkat, serta pendapatan daerah dari pajak kendaraan tetap stabil,”ucapnya.
Selain itu, Gubernur Dedi juga mengingatkan bahwa setelah masa pemutihan berakhir, pemilik kendaraan yang masih belum melunasi pajaknya akan dikenakan sanksi tegas.
“Pemerintah akan melakukan penertiban kendaraan yang tidak membayar pajak dan memastikan bahwa hanya kendaraan yang pajaknya aktif yang diperbolehkan beroperasi di jalan raya,”terangnya.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk mengurus pajak kendaraannya.
Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya menghindari denda di masa depan tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Barat.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, disarankan untuk segera mengunjungi kantor Samsat sebelum masa pemutihan berakhir.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan seluruh pemilik kendaraan dapat kembali taat pajak dan mendukung kelancaran pembangunan daerah.





