BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menegaskan bahwa rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, belum memiliki izin sebagai tempat ibadah.
Hal ini disampaikan dalam forum mediasi yang melibatkan berbagai pihak usai terjadinya insiden penolakan warga terhadap aktivitas keagamaan di lokasi tersebut.
Perwakilan FKUB Kabupaten Sukabumi, Risan, menjelaskan bahwa bangunan tersebut sejatinya dirancang menyerupai aula, namun secara legal belum mengantongi izin resmi sebagai rumah ibadah.
“Rumah itu dirancang seperti aula, tapi izin operasional untuk ibadah belum ditempuh,” ungkap Risan kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, menyatakan bahwa pemilik rumah singgah belum pernah melakukan koordinasi resmi dengan pemerintah desa.
Ia juga menyampaikan bahwa rumah tersebut sebaiknya dikembalikan ke fungsi semula. “Saya sudah menyarankan agar pemilik hadir dan berkonsultasi, namun tidak pernah datang. Kami minta rumah dikembalikan sebagai tempat tinggal, bukan untuk kegiatan agama,” ungkapnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi, Tri Romodhono, mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang berkembang, terutama di media sosial.
“Kita adalah negara hukum, maka penyelesaian juga harus melalui jalur hukum. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah menjaga kondusivitas wilayah,” tegas Tri.
Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan secara dialogis. “Kami tidak bisa melarang masyarakat untuk berkumpul, namun tetap harus sesuai dengan aturan. Harapan kami, masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” ujarnya.
Camat Cidahu, Tamtam Alamsyah, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh provokasi yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami ingin menyikapi persoalan ini dengan langkah yang sama ke depan, agar tidak terjadi konflik ulang. Suara masyarakat penting kami dengar langsung,” kata Tamtam.
Hasil Mediasi: Sepakat Jaga Kondusivitas dan Kembalikan ke Fungsi Rumah
Pertemuan yang digelar bersama Forkopimcam, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga tersebut menghasilkan beberapa poin penting sebagai langkah menjaga kedamaian di wilayah Cidahu.
Komitmen itu diantaranya warga untuk menjaga situasi tetap kondusif, Insiden serupa tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang, Warga bersedia memperbaiki kerusakan rumah singgah, Pemilik rumah diminta mengembalikan fungsi bangunan sebagai tempat tinggal, bukan tempat ibadah.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya bersama menjaga kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Sukabumi.
Mediasi ini menjadi langkah awal penting dalam merawat toleransi serta mencegah konflik serupa. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan dan tokoh masyarakat berharap agar suasana di Cidahu tetap damai dan tidak lagi muncul gesekan sosial akibat perbedaan pemahaman atau praktik keagamaan.





