BERITAUSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai mendorong dua agenda strategis sekaligus, yakni memperkuat iklim investasi dan membenahi tata kelola perusahaan daerah. Langkah tersebut dituangkan melalui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Raperda perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Rapat paripurna tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali turut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan kedua regulasi tersebut bersama pemerintah daerah.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan, Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha menjadi langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang lebih ramah sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah harus memberikan dampak nyata terhadap perekonomian dan masyarakat.
“Investasi harus mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan daerah,” ujar Asep Japar.
Bupati menegaskan, kemudahan berusaha tidak hanya diperuntukkan bagi investor bermodal besar. Pemerintah daerah juga harus memberikan ruang dan perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Di sisi lain, pengembangan investasi tetap harus memperhatikan ketentuan tata ruang serta kelestarian lingkungan.
“Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,” tegasnya.
DPRD Kawal Regulasi Investasi dan BUMD
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menempati posisi penting dalam proses pembahasan dan persetujuan regulasi yang berkaitan dengan arah pembangunan daerah tersebut.
DPRD bersama pemerintah daerah menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi agar kebijakan investasi maupun perubahan badan hukum perusahaan daerah memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dilaksanakan sesuai kepentingan daerah dan masyarakat.
Khusus perubahan status Tirta Jaya Mandiri, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat posisi perusahaan daerah dalam menghadapi kebutuhan pelayanan air bersih sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelolaan badan usaha.
Tirta Jaya Mandiri Berubah Menjadi Perseroda
Selain Raperda investasi, Pemkab Sukabumi mengusulkan perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kemandirian finansial, memperkuat profesionalisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Bupati memastikan perubahan bentuk badan hukum tersebut tidak akan menghilangkan fungsi pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen, sehingga pemerintah daerah tetap memiliki kendali atas perusahaan tersebut.
Dengan demikian, perubahan menjadi Perseroda diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi tetap menempatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian utama dari keberadaan perusahaan daerah.
Targetkan Investasi Berdampak pada PAD
Asep Japar berharap kedua Raperda tersebut mampu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Regulasi investasi diharapkan menciptakan kepastian bagi dunia usaha, membuka lapangan pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sementara perubahan bentuk badan hukum Tirta Jaya Mandiri diharapkan memperkuat perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapannya, kedua kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, meningkatkan PAD, memperkuat perekonomian daerah, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi Mubarokah,” katanya.
Rapat paripurna tersebut juga diisi dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.





