BERITAUSUKABUMI.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi resmi membentuk dua panitia kerja (Panja) yang akan fokus mengkaji dua isu penting yakni program Wakaf Daerah dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP). Kedua Panja ini mulai aktif bekerja sejak Rabu (8/10/2025).
Langkah ini diambil menyusul hasil rapat pimpinan DPRD bersama para ketua fraksi pada Selasa (7/10/2025), yang menilai perlunya pengawasan dan pendalaman terhadap dua isu tersebut yang tengah menjadi perhatian publik.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menjelaskan bahwa pembentukan dua Panja tersebut bertujuan memberikan rekomendasi menyeluruh dan konstruktif.
Menurutnya, DPRD Kota Sukabumi ingin memastikan setiap kebijakan Pemkot berjalan sesuai prinsip transparansi dan bebas dari konflik kepentingan.
“Permasalahan muncul karena wali kota menunjuk yayasan miliknya sendiri, yaitu Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB), untuk mengelola program wakaf. DPRD mendukung program ini sepanjang pengelolaannya profesional dan tidak tumpang tindih kepentingan,” ujar Danny kepada sejumlah media, Rabu (8/10/2025).
Danny yang juga menjadi anggota Panja Wakaf menegaskan bahwa DPRD tidak menolak program wakaf, namun menyoroti aspek tata kelola.
Danny menilai, wakaf adalah program strategis untuk menghimpun dana masyarakat demi kepentingan sosial, sehingga pengelolaannya harus dilakukan lembaga independen.
Sebagai perbandingan, Danny menyinggung program Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang dijalankan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dalam program itu, pemerintah menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Barat sebagai pengelola independen dan transparan.
“Kota Sukabumi sebaiknya meniru pola seperti di Jawa Barat, dengan melibatkan BWI Perwakilan Kota Sukabumi agar pengelolaan wakaf terjaga akuntabilitasnya,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Panja Wakaf akan mengundang berbagai elemen masyarakat dan lembaga resmi seperti BWI, Kementerian Agama, MUI, ICMI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, serta LSM Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) dan perwakilan mahasiswa.
Selain melakukan dengar pendapat, DPRD juga akan meninjau ulang perjanjian kerja sama (MoU) antara Pemkot Sukabumi dengan YPPDB, termasuk kemungkinan pencabutan atau revisi kesepakatan tersebut.
Pembentukan dua Panja ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Sukabumi untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif.
“Dengan hasil kerja Panja yang diharapkan selesai dalam waktu dekat, DPRD berupaya memastikan agar program pemerintah berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan publik,”pungkasnya.





