BERITAUSUKABUMI.COM-Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara. Ade Yasin terdakwa kasus suap auditor BPK Jawa Barat, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, pada Jumat 23 September 2022.
Ade Yasin didakwa oleh jaksa KPK memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).”Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Herakartiningsih.
LIHAT JUGA
- Ade Yasin Didakwa Suap Tim Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat Rp 1,93 Miliar
- Ade Yasin Minta PPP Sukabumi Berikan Porsi 40 Persen Untuk Milenial
Ade Yasin terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ade Yasin divonis empat tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan dan dicabut hak politik 5 tahun.
Sidang putusan vonis terhadap Ade Yasin Ricuh, simpatisannya kecewa dengan melempar botol hingga sempat terjadi kericuhan. Sejumlah botol dilempar saat majelis hakim meninggalkan ruang sidang. Selain itu, pagar kayu pembatas di dalam ruang sidang dijatuhkan. Kursi pun didorong hingga berantakan.
Mendengar putusan tersebut, simpatisan yang berada di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung meluapkan amarahnya. Beberapa orang di antaranya bahkan menangis.
Pihak kepolisian yang berjaga di dalam ruangan sidang dari Brimob Polda Jabar langsung menenangkan massa. Polisi meminta mereka segera meninggalkan ruangan sidang.
editor : Irwan Kurniawan