Dikira Titipan, Ternyata Diculik Polisi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Bojonggenteng Sukabumi

Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus penculikan anak di Bojonggenteng. Pelaku ditangkap di Lamongan usai bawa kabur bocah lima tahun. Polisi temukan bukti CCTV dan HP pelaku.
Ilustradi penculikan anak (foto :pixabay)

BERITAUSUKABUMI.COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membongkar kasus dugaan penculikan anak yang terjadi di Kampung Cibodas, Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Seorang pria berinisial AS (29) diamankan aparat kepolisian di wilayah Lamongan, Jawa Timur, usai membawa kabur seorang bocah laki-laki berusia lima tahun tanpa seizin keluarga.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diajukan ibu korban, STI Aisyah (32), pada 25 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan penyelidikan intensif.

“Korban awalnya dititipkan kepada anggota keluarga lantaran ibunya sedang bekerja di Solo. Namun, pelaku datang tanpa pemberitahuan, lalu membawa korban pergi dan menghubungi ibunya untuk datang ke Lamongan,” ungkap AKBP Samian dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit ponsel milik pelaku serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan AS. Pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa penyidik.

Kini AS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sukabumi. Ia dijerat Pasal 330 KUHP tentang penculikan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi guna memulihkan kondisi mentalnya pascakejadian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *