Baru Divonis Bebas Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Kembali Ditangkap Polisi

Anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah/foto:ist

BERITAUSUKABUMI.COM-Baru divonis bebas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi atas kasus fidusia dan penggelapan mobil, Anggota DPRD Fraksi Golkar Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Tryasa dikabarkan kembali ditangkap pihak kepolisian.

Informasi terpercaya yang terhimpun mengatakan, Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi ini ditangkap pihak kepolisian selepas dirinya baru beberapa jam keluar dari Lapas Nyomplong Kota Sukabumi, Jumat (13/10/2023).

Ivan Rusvansyah ditangkap dengan kasus lain atas pengaduan seorang korban dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 Miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Di mana dalam kasus ini, korban melaporkan Ivan Rusvansyah karena merasa tertipu dengan bisnis pangkalan gas elpiji yang dijanjikan Ivan Rusvansyah.

Dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Penasehat Hukum Ivan Rusvansyah Tryasa, Fedrick Hendrick Kanday membenarkan jika kliennya telah ditahan kembali oleh pihak kepolisian.

“Iya,” singkat Fedrick Hendrick melalui perpesanan Whats App kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Minggu (15/10/2023).

Fedrick Hendrick membenarkan penangkapan Ivan Rusvansyah yang dilakukan pihak kepolisian terkait dugaan perkara Gas LPG.

“Informasi yang saya terima, setelah bebas dan dijemput oleh keluarganya di Lapas Nyomplong, langsung di lakukan penjemputan oleh Polres Sukabumi Kota. Tahap II untuk perkara yang Gas LPG. Hanya saja katanya untuk perkara ini, beliau (Ivan) telah menunjuk lawyer lain, sehingga ga pake saya lagi,”tandas Fedrick Hendrick

Sebelumnya diberitakan, setelah proses 16 kali persidangan, Ivan Rusvansyah dinyatakan divonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Menurut Fedrick, Ivan Rusvansyah Tryasa divonis bebas atas dakwaan pasal fidusia yakni pasal 35 Undang-undang Fidusia. Namun ketika dibuka di dalam persidangan, BPKB dan jaminan fidusia sertifikatnya itu bukan atas nama terdakwa.

“Jelas dari awal saya sudah baca dakwaan ini akan lepas, walaupun kita harus tetap mengikuti proses persidangan,”ungkap Fedrick.

Begitupun dengan dakwaan pasal pidana penggelapan mobil yang didakwakan terhadap Ivan Rusvansyah. Di persidangan pembacaan vonis, majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Miduk Sinaga, Ivan divonis tidak bersalah.

“Di persidangan juga pak Ivan tidak terbukti bersalah, pak Ivan tidak melakukan penggelapan apapun. Adapun dia mengalihkan mobil itu karena sudah ada keputusan perdata. Bahwa pak Ivan terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji yang tentunya bukan pidana lagi,”bebernya.

Pihaknya pun akan menunggu rencana banding dari JPU atas putusan vonis bebas kepada Ivan Rusvansyah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

“Tentunya kita menghormati dan itu memang saluran hukumnya. Dan tentunya kita akan menyiapkan memori banding atau kasasi seperti apa untuk kita pelajari buat kontra kasasi juga,”tandasnya.

Polres Sukabumi Kota menangkap Ivan Rusvansyah atas dugaan tipu gelap dan Fidusia.

Objek fidusia dalam kasus yang menjerat Ivan Rusvansyah yaitu dugaan tipu gelap mobil Honda Civic Turbo.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *