Ayep Zaki-Bobby Maulana Dilantik 6 Februari, Asep Japar-Andreas Masih Nunggu Putusan MK

Calon Walikota-Wakil Walikota Sukabumi 2024 terpilih, Ayep Zaki-Bobby Maulana dijadwalkan akan dilantik pada 6 Februari 2024 nanti. Informasi ini setelah Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengumumkan bahwa sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pelantikan itu merupakan bagian dari pelantikan pertama yang mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ayep Zaki Bobby Maulana dan Asep Japar-Andreas (bs)

beritausukabumi.com-Calon Walikota-Wakil Walikota Sukabumi 2024 terpilih, Ayep Zaki-Bobby Maulana dijadwalkan akan dilantik pada 6 Februari 2024 nanti.

Informasi ini setelah Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengumumkan bahwa sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pelantikan itu merupakan bagian dari pelantikan pertama yang mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Sementara Calon Bupati Sukabumi-Wakil Bupati Sukabumi, Asep Japar dan Andreas masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi atau MK, apakah gugatan sengketa perselisihan pilkada yang diajukan kubu Iyos Soemantri-Zainul dikabulkan atau dibatalkan.

Pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama adalah untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa.

Lalu gelombang kedua untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan

Kemudian, gelombang ketiga untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.

“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Bima.

Pelantikan ini tegas Bima akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 164 B yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

“Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,”tandas Bima.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *