Awal Ramadan 1445 H Polres Sukabumi Sita Sabu 819,62 gram Seharga Rp 1 Miliar

Sabu seharga Rp 1 miliar berhasil disita jajaran Polres Sukabumi. Selain menyita sabu dan obat terlarang lainnya, Polres Sukabumi juga berhasil menangkap tujuh tersangka dalam dugaan kasus sabu dan peredaran obat terlarang tersebut. "Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, empat di antaranya terkait dengan peredaran narkotika dan tiga lainnya terkait obat keras terbatas (OKT),"ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Tatang Mulyana dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, Jumat (15/03/2024).
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo memperlihatkan barang bukti sabu/foto:ist

BERITAUSUKABUMI.COM-Awal Ramadan 1445 H, Sabu seharga Rp 1 miliar berhasil disita jajaran Polres Sukabumi. Selain menyita sabu dan obat terlarang lainnya, Polres Sukabumi juga berhasil menangkap tujuh tersangka dalam dugaan kasus sabu dan peredaran obat terlarang tersebut.

“Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, empat di antaranya terkait dengan peredaran narkotika dan tiga lainnya terkait obat keras terbatas (OKT),”ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Tatang Mulyana dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, Jumat (15/03/2024).

Barang bukti yang berhasil kami amankan cukup besar, termasuk sabu seberat 819,62 gram dan ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang.

Bacaan Lainnya

Dari ketujuh pelaku di antaranya ada pelaku utama yang ditangkap dengan barang bukti sabu senilai 1 miliar rupiah.

“Modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan,”ungkap AKBP Tony.

AKBP Tony Prasetyo menjelaskan, Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kemudian, pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12 Tahun.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap” tegas AKBP Tony.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *