BERITAUSUKABUMI.COM-Seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi terpaksa ikut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi, terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Dari pengakuannya saat press rilis kasus narkoba di Mapolres Sukabumi, Sabtu (15/7/2023), ibu rumah tangga berinisial NA (35 tahun) ini kerja sambilan dengan jualan sabu.
NA juga diketahui dalam kesehariannya berjualan mie ayam.”Baru satu bulan jualan sabunya, saya sehari-hari dagang mie ayam,”kata NA yang mengaku ikut jadi pengedar sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
LIHAT JUGA : Berawal dari Aduan Call Center 110 Pengedar Narkoba di Jampangkulon Ditangkap
NA mengaku, belum pernah meraup laba secara materi selama dirinya berkecimpung dalam bisnis haram tesebut. Semua keuntungan selalu habis ia gunakan untuk mengkonsumsi sabu.
NA mengungkapkan belum pernah sekalipun bertatap muka dengan calon pembeli. Hanya berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan setiap melakukan transaksi.
“Sistemnya transfer dulu baru barang keluar, tapi saya tidak ketemu pemesan. Ada temen saya yang nganterin, sistemnya ditempel di tembok atau di jalan-jalan,”terangnya.
NA sendiri diamankan bersama SF dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 2, 84 gram. Selain NA, tersangka lain juga yang berhasil diamankan di wilayah kecamatan Cicurug sebanyak 2 orang laki laki berinial TR dan RA dengan 90 paket sabu seberat 37, 67 gram.
Untuk tersangka yang diamankan di wilayah kecamatan Cibadak sebanyak 3 orang berinisial AR, NS dan EH dengan barang bukti sebanyak 30 paket sabu seberat 11, 04 gram.
editor : Irwan Kurniawan