BERITAUSUKABUMI.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penting, Selasa (14/10/2025), di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam sidang tersebut, para wakil rakyat membahas sekaligus menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penataan serta Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa persetujuan dua Raperda tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak kepada rakyat.
“Raperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi komitmen nyata untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Budi Azhar Mutawali usai rapat paripurna.
Menurutnya, pembahasan APBD 2026 dilakukan dengan kehati-hatian tinggi, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini serta memperhatikan kebutuhan prioritas masyarakat. DPRD, lanjut Budi, mendorong agar anggaran publik benar-benar diarahkan pada program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga.
“Kami memastikan setiap rupiah anggaran daerah diarahkan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi rakyat,” tambahnya.
Selain APBD, DPRD juga menyetujui Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara bisnis modern dan pelaku UMKM.
Budi menilai, regulasi tersebut hadir sebagai jawaban atas dinamika pertumbuhan ekonomi daerah yang semakin kompetitif.
“Kita ingin agar pusat perbelanjaan modern dan toko swalayan tidak mematikan pasar rakyat. Harus ada sinergi agar ekonomi lokal tumbuh bersama,” tegasnya.
Dalam Raperda tersebut, pemerintah daerah akan mengatur zonasi lokasi pendirian, jarak dengan pasar rakyat, hingga kewajiban kemitraan dengan pelaku UMKM dan IKM. Ketentuan ini, kata Budi, akan menjadi pedoman penting agar investasi modern tidak mengabaikan keberadaan pelaku usaha kecil.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam kesempatan yang sama mengapresiasi kerja keras DPRD yang telah memberikan masukan dan penyempurnaan dalam proses pembahasan dua Raperda ini.
“Dengan persetujuan bersama ini, Raperda APBD 2026 akan segera kami sampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Asep Japar.
Ia menambahkan, kebijakan penataan pusat perbelanjaan juga diharapkan menjadi pijakan hukum untuk menjaga keseimbangan ekonomi antara ritel modern dan usaha rakyat.
“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM adalah bagian penting dari denyut ekonomi Sukabumi. Kita ingin semua tumbuh bersama dalam iklim yang sehat dan saling menguatkan,” tutup Bupati.





