Ada Guru Honorer Terjerat 114 di Pinjaman Online

ilustrasi pinjaman online/fotopixabay

BERITAUSUKABUMI.COM-Kehadiran pinjaman online menyelamatkan sebagian besar masyarakat dari desakan ekonomi, namun juga meresahkan di sisi lainnya.

Dalam hal membantu masyarakat keluar dari desakan ekonomi, menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing, pinjaman online setidaknya telah mengucurkan dana hingga Rp 190 triliun.

Sayangnya di sisi lain, himpitan kebutuhan hidup masyarakat dimanfaatkan oleh maraknya pinjaman online ilegal. Terbukti hingga hari ini, sudah 3.193 aplikasi hingga website pinjaman ilegal yang diblokir OJK.

Bacaan Lainnya

Tongam menuturkan, OJK melihat kondisi ini dalam dua sisi. Di sisi penyedia jasa, upaya memberantas akun-akun bodong memang perlu ditingkatkan. Namun di sisi lain, edukasi terhadap masyarakat juga penting untuk diperkuat.

Menurutnya, ada dua tipikal peminjam di akun-akun ilegal ini. Pertama memang mereka yang tidak tahu menahu soal legalitas perusahaan, kedua mereka yang sudah tahu tapi terpaksa tetap meminjam.

“Kesalahan paling besar sistem gali lubang tutup lubang, meminjam untuk menutupi pinjaman lama. Ini yang menjadi masalah sehingga orang tidak jarang kita lihat, contohnya guru honorer di Semarang itu 114 pinjaman online,” tutur Tongam dalam webinar mencari solusi penanganan pinjaman online ilegal, Senin (21/6).

Bahkan, kata Tongam, ada yang paling banyak sampai terjerat oleh 141 pinjaman online. Ini patut menjadi perhatian bersama lantaran sebagian besar mereka meminjam atas dasar keterpurukan ekonomi.
“Ada mereka yang sudah mengetahui itu ilegal tapi karena terpaksa, keterpurukan ekonomi, kebutuhan mendesak. Ini bukan lagi masalah pinjol lagi, ini keterpurukan ekonomi,” tuturnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar sebisa mungkin berusaha untuk tak sampai meminjam di puluhan akun atau aplikasi. Di samping tentunya mengecek terlebih dahulu apakah situs-situs tersebut terdaftar atau tidak di OJK.

Tongam berharap keberadaan pinjaman online tak dijadikan kesempatan untuk menggali lubang tutup lubang. Sebab, ia mengakui hingga saat ini belum ada undang-undang yang kuat dalam hal melindungi masyarakat dari pinjaman ilegal tersebut.

“Bagaimana mungkin harusnya pada pinjaman ketiga atau keempat dia setop dong, ini ada yang sampai ke 141. Nah ini perlu etika meminjam, jangan gali lubang tutup lubang,” pungkas Ketua Satgas Waspada Investasi itu.


sumber :kumparan.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *