Ada Dugaan Korupsi PT Alpindo Mitra Baja dan PT Bank BRI Syariah Dilaporkan ke Kejagung RI

Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) Republik Indonesia secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Bank BRI Syariah dan PT. Alpindo Mitra Baja ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (22/7/2025). Laporan ini menyangkut pemberian fasilitas pinjaman senilai kurang lebih Rp176,7 miliar yang diduga dilakukan tanpa proses appraisal yang objektif dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.
Koordinator AMPH, Moch. Akmal Fajriansyah menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Bank BRI Syariah dan PT. Alpindo Mitra Baja ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (22/7/2025). (foto:amphforberitausukabumi)

BERITAUSUKABUMI.COM -Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) Republik Indonesia secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Bank BRI Syariah dan PT. Alpindo Mitra Baja ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (22/7/2025).

Laporan ini menyangkut pemberian fasilitas pinjaman senilai kurang lebih Rp176,7 miliar yang diduga dilakukan tanpa proses appraisal yang objektif dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

Koordinator AMPH, Moch. Akmal Fajriansyah, dalam keterangan persnya menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang sistematis, karena adanya indikasi manipulasi laporan keuangan, serta pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang semestinya dijunjung tinggi dalam praktik perbankan syariah.

Bacaan Lainnya

Diduga Ada Rekayasa Nilai Agunan

Dalam laporan keuangan PT. BRI Syariah per 31 Desember 2017, tercatat agunan yang diambil alih (AYDA) oleh pihak bank bernilai Rp96 miliar.

Namun, menurut laporan tim kurator, nilai aset riilnya hanya sekitar Rp43 miliar, memunculkan dugaan adanya rekayasa atau ketidaksesuaian dalam proses pemberian pinjaman.

“Ini bukan sekadar soal utang-piutang, ini soal tanggung jawab terhadap konstitusi dan negara hukum. Saat hukum dilanggar secara terang-terangan dan sistematis, maka negara wajib hadir untuk membongkarnya,” tegas Akmal.

Akmal Fajriansyah juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta indikasi praktik nepotisme dan kolusi sebagaimana tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Laporan Ditembuskan ke Presiden RI

Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2018, AMPH menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut.

Laporan tak hanya dilayangkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, tapi juga ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Akmal Fajriansyah mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh dan profesional terhadap kasus ini.

“Kasus ini mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan amanah,” tambah Akmal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *