DPRD Kabupaten Sukabumi Mulai Bahas APBD 2027, Aspirasi Warga Hasil Reses Jadi Prioritas

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali memimpin Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026), dengan agenda penyampaian hasil reses, Nota Pengantar KUA-PPAS 2027, dan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD.

BERITAUSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (9/7/2026).

Sidang ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan daerah melalui pembahasan hasil reses anggota dewan dan penyusunan kebijakan anggaran tahun 2027.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Tiga Agenda Strategis DPRD Kabupaten Sukabumi

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD membahas tiga agenda utama yang dinilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, yakni:

  • Penyampaian laporan hasil Reses Kedua Tahun 2026.
  • Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
  • Pengumuman perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan.

Aspirasi Masyarakat Jadi Dasar Penyusunan Program 2027

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menjelaskan, kegiatan reses kedua telah dilaksanakan pada 3–5 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, reses merupakan bagian dari fungsi representasi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat, mengidentifikasi kebutuhan pembangunan di setiap wilayah, sekaligus memperoleh masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Laporan hasil reses disampaikan oleh perwakilan seluruh fraksi, yakni Fraksi Golkar-PAN, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP.

Berbagai aspirasi yang dihimpun dalam reses tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam penyusunan program pembangunan dan penganggaran tahun mendatang.

Pemkab Sukabumi Ajukan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027

Agenda berikutnya adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE.

Dalam penyampaiannya, Andreas menjelaskan bahwa penyusunan dokumen tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas bersama sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, dokumen KUA dan PPAS 2027 akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan.

DPRD Umumkan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan

Dalam rapat yang sama, DPRD juga mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.

Perubahan tersebut mengacu pada surat Fraksi PDI Perjuangan Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tertanggal 30 Juni 2026 tentang usulan perubahan penempatan anggota pada alat kelengkapan dewan.

Berdasarkan keputusan tersebut, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd, yang sebelumnya bertugas sebagai Anggota Komisi III DPRD, kini dipindahkan menjadi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.

Perubahan ini akan menjadi dasar penyempurnaan Keputusan DPRD mengenai Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.

Ketua DPRD: Hasil Reses Harus Menjadi Evaluasi Program Daerah

Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa seluruh agenda yang dibahas telah sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

Ia berharap berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses dapat menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyempurnakan program pembangunan yang sedang berjalan sekaligus menjadi pijakan penyusunan kebijakan dan anggaran tahun 2027.

“Selanjutnya Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 akan dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah melalui serangkaian rapat pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Budi.

Dengan dimulainya pembahasan KUA-PPAS 2027, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu menyusun kebijakan anggaran yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *