BERITAUSUKABUMI.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan farmasi di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Selasa (21/4/2026).
Sidak tersebut merupakan bagian dari agenda pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi, terutama terkait kepatuhan perizinan usaha serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kunjungan itu, rombongan dewan menemukan sejumlah persoalan penting. Salah satunya, perusahaan yang sudah beroperasi sejak tahun 2016 disebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut legalitas bangunan usaha.
“Kami sebelumnya sudah melakukan monitoring ke beberapa perusahaan. Hari ini kami turun langsung ke perusahaan farmasi ini, dan ternyata sejak berdiri belum memiliki SLF,” ujarnya.
Selain masalah perizinan, DPRD juga menyoroti kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan perusahaan. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, sebagian area yang seharusnya menjadi ruang hijau justru telah dibangun.
“RTH wajib dipenuhi. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi ketentuan yang harus ditaati setiap perusahaan,” tegasnya.
Tak hanya itu, penggunaan air untuk kebutuhan operasional perusahaan juga menjadi sorotan. Dengan jumlah pekerja sekitar 600 orang ditambah aktivitas produksi, penggunaan satu sumur bor dinilai belum memadai.
Saat ini perusahaan diketahui menambah kebutuhan air melalui kerja sama dengan PDAM. DPRD menyatakan akan mendalami sumber dan legalitas penggunaan air tersebut.
“Soal penggunaan air ini akan kami telusuri lebih lanjut, termasuk suplai dari PDAM,” tambah Jalil.
Sebagai tindak lanjut, DPRD memberikan batas waktu selama dua bulan kepada perusahaan untuk segera mengurus dokumen SLF. Jika tidak dipenuhi, maka sanksi sesuai ketentuan yang berlaku akan diterapkan.
“Kami beri waktu dua bulan. Jika tidak ada proses, tentu ada konsekuensi yang harus diterima,” katanya.
Meski menemukan sejumlah catatan, DPRD tetap mengapresiasi kontribusi perusahaan terhadap PAD, khususnya dari sektor pajak air tanah yang mencapai sekitar Rp16 juta per bulan.
Ke depan, DPRD bersama DPMPTSP dan Satpol PP menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi agar mematuhi aturan yang berlaku.
Sementara itu, pihak manajemen perusahaan belum memberikan pernyataan resmi. Saat hendak dikonfirmasi, petugas keamanan menyampaikan bahwa manajemen sedang mengikuti rapat internal dan belum bisa ditemui.





