BERITAUSUKABUMI.COM–Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi.
Seorang warga, Siti Eni Nuraeni (40), melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Sukabumi setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.
Kasus ini kian menjadi sorotan lantaran lahan yang disengketakan tersebut kini telah berdiri bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)#007 Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak.
Laporan tersebut resmi diterima aparat kepolisian pada 9 April 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTLP/B/184/IV/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.
Dalam laporannya, Siti mengungkapkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Yudistira.
Peristiwa tersebut bermula pada 20 Maret 2019 di kawasan Kampung Anggayuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Siti mengungkapkan, awalnya ia sepakat membeli sebidang tanah dari terlapor dengan harga Rp300 juta.
Namun, saat itu sertifikat tanah disebut masih dijaminkan di bank. Terlapor kemudian meminta tambahan dana sebesar Rp180 juta untuk menebus sertifikat, serta Rp30 juta untuk biaya operasional pengurusan dokumen.
“Tanpa curiga, saya memenuhi permintaan tersebut secara bertahap. Bahkan, saya diizinkan menempati lahan dan membangun rumah serta toko material di atas tanah seluas sekitar 557 meter persegi tersebut,”ungkap Siti Kamis (16/4/2026).
Namun, seiring berjalannya waktu lanjut Siti, sertifikat tanah tak kunjung diserahkan. Terlapor berulang kali memberikan alasan bahwa proses pengurusan masih berjalan.
Ironisnya, korban kembali diminta menyerahkan uang dengan dalih mempercepat proses administrasi, hingga total dana yang telah dikeluarkan mencapai Rp280 juta.
“Ya puncaknya, pada Februari 2026 lalu, saya mengetahui bahwa tanah yang telah dibelinya justru telah dijual kembali kepada pihak lain bernama Roni. Saat ini, lahan tersebut disebut telah dikuasai oleh pembeli baru dan sudah berdiri bangun MBG/SPPG,”terang Siti.
Akibat kejadian itu, Siti mengaku mengalami kerugian besar, tidak hanya dari nilai transaksi dan uang tambahan, tetapi juga dari bangunan yang telah didirikan di atas lahan tersebut. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp2 miliar.





