BERITAUSUKABUMI.COM-Walikota Sukabumi Ayep Zaki resmi mengakhiri kerja sama wakaf dengan Forum Pendidikan Pembinaan Doa Bangsa (YPPDB) dan beralih menjalin kemitraan dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Sukabumi.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama yang digelar di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Jalan R. Syamsudin SH No.25, Jumat (6/2/2026) pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan surat resmi bernomor B/SU.17/100.2.2.3/PEM/2026 tertanggal 5 Februari 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, agenda tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan sinergi pengembangan dan pengelolaan wakaf melalui Program Sukabumi Kota Wakaf.
Dalam agenda tersebut terdapat dua poin utama, yakni:
-
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Sukabumi.
-
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dengan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Sukabumi.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menyambut baik langkah tersebut. Danny berharap peralihan kerja sama ini dapat mengakhiri polemik yang selama ini terjadi terkait program wakaf uang di Kota Sukabumi.
“Hari ini telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama wakaf antara pemerintah daerah dengan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Sukabumi serta mengakhiri perjanjian kerja sama wakaf dengan Forum Pendidikan Pembinaan Doa Bangsa. Semoga ke depan tata kelola wakaf uang di Kota Sukabumi semakin baik, tanpa konflik kepentingan, dengan sukarela dan semakin profesional,” ujar Danny Ramdhani.
Menurutnya, pengelolaan wakaf harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun polemik di tengah masyarakat.
Di sisi lain, mantan anggota DPRD Kota Sukabumi sekaligus inisiator gugatan program wakaf, Zaki Agus Subagja, mempertanyakan transparansi terkait penghentian kerja sama sebelumnya.
Agus Subagja menilai publik belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pemutusan kontrak antara pemerintah daerah dan YPPDB, termasuk kejelasan aliran dana wakaf yang telah dihimpun.
“Sepertinya perjanjian antara wali kota dan YPPDB selesai, tapi tidak terlihat adanya pemutusan kontrak secara terbuka. Lalu uangnya dikemanakan juga belum jelas. Kenapa tidak mau terbuka saja?” kata Agus Subagja.
Agus Subagja bahkan mendorong DPRD Kota Sukabumi untuk menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk kemungkinan menggulirkan hak angket, guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan.





