DPRD Kota Sukabumi Ungkap Lonjakan PAD 2025 Didominasi Opsen Pajak Kendaraan, Bukan Hotel dan Restoran

Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Rhamdani menegaskan kenaikan signifikan PAD 2025 bukan berasal dari pajak hotel dan restoran, melainkan akibat pengalihan pengelolaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan dari Pemprov Jabar ke Pemkot Sukabumi.
Bukti pembayaran pajak bermotor (istimewa)

BERITAUSUKABUMI.COM-Anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menegaskan bahwa lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi pada tahun anggaran 2025 bukan disebabkan oleh peningkatan signifikan dari pajak hotel dan restoran, melainkan akibat diberlakukannya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang mulai dikelola Pemerintah Kota Sukabumi.

Danny menjelaskan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya tanpa adanya opsen pajak kendaraan, kenaikan PAD Kota Sukabumi sebenarnya relatif kecil.

Dengan demikian, Danny menilai perlu adanya pemahaman yang utuh kepada publik agar capaian PAD 2025 tidak ditafsirkan keliru, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mengukur kinerja riil pengelolaan pajak daerah ke depan.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 2024, realisasi PAD dari pajak dan retribusi tercatat sebesar Rp81.185.960.292. Sementara pada tahun 2025, realisasinya mencapai Rp128.969.496.745, atau selisih sekitar Rp47,8 miliar.

“Namun perlu dipahami, selisih besar itu bukan murni kenaikan kinerja pajak daerah. Sebagian besar berasal dari opsen PKB dan BBN-KB yang sebelumnya dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan mulai 2025 dialihkan ke pemerintah kota,” ujar Danny, Senin (22/12/2025).

Ia merinci, pada tahun 2025 opsen Pajak Kendaraan Bermotor tercatat sebesar Rp30.680.172.166, sedangkan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mencapai Rp14.101.979.149. Total kontribusi opsen pajak kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp44,7 miliar.

“Jika angka opsen itu dikeluarkan, maka realisasi PAD pajak dan retribusi 2025 hanya sekitar Rp85,4 miliar. Dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 sebesar Rp81,1 miliar, kenaikannya hanya sekitar Rp4,3 miliar,” jelasnya.

Danny juga menyoroti pernyataan Wali Kota Sukabumi terkait realisasi pajak daerah. Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi pajak Kota Sukabumi per 19 Desember 2025 mencapai Rp126.346.939.102, atau sekitar 98 persen dari target yang ditetapkan.

“Kalau dibandingkan dengan tahun 2024 tanpa opsen pajak kendaraan, selisihnya hanya sekitar Rp2 miliar. Jadi tidak tepat jika kenaikan PAD ini disebut sebagai lonjakan besar dari sektor pajak daerah lain seperti hotel dan restoran,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, Danny memaparkan tren kenaikan PAD dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023, PAD Kota Sukabumi tercatat sekitar Rp69 miliar, kemudian naik menjadi Rp81 miliar pada tahun 2024, atau kenaikan sekitar Rp12 miliar tanpa adanya opsen pajak kendaraan.

“Artinya, pola kenaikan PAD sebelumnya masih wajar. Kenaikan yang terlihat signifikan di 2025 ini terjadi karena faktor kebijakan opsen PKB dan BBN-KB, bukan karena lonjakan drastis dari sektor pajak dan retribusi daerah lainnya,” pungkas Danny.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *