BERITAUSUKABUMI.COM-Delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan rumah singgah atau villa di Cidahu Kabupaten Sukabumi, resmi diserahkan Polres Sukabumi kepada Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses Tahap II dalam penanganan perkara pidana. Penyerahan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui keterangan resminya menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa pengrusakan yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 lalu, di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.
“Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah menyerahkan delapan tersangka kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak dalam kasus pengrusakan rumah singgah atau villa di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170, 406, dan 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan bersama, pengrusakan, dan penghasutan.
“Penanganan kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polres Sukabumi dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tandas AKBP Samian.





