DPRD Sukabumi Bahas Perubahan KUA-PPAS dan Laporan Realisasi APBD 2025

ewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat juga membahas Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya APBD 2025.
ewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat juga membahas Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya APBD 2025.

BERITAUSUKABUMI –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat juga membahas Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya APBD 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat (11/7/2025), dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andri Hamami, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa agenda ini merupakan bagian penting dalam siklus penganggaran daerah. Ia menyatakan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara maksimal agar perubahan kebijakan ini tepat sasaran dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Rapat ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kembali arah kebijakan fiskal daerah. Kami di DPRD akan mengkaji secara cermat setiap usulan perubahan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi program yang dicanangkan,” ujar Budi Azhar.

Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Bupati menekankan bahwa perubahan ini tidak hanya merespons kondisi aktual yang tidak sesuai dengan asumsi awal, tetapi juga mengakomodasi kebijakan terbaru dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Penyusunan perubahan APBD adalah amanat undang-undang. Ini dilakukan agar program dan kegiatan pemerintah tetap berjalan efektif, sesuai dengan kebutuhan dan dinamika yang berkembang,” jelas Asep Japar.

Ia menambahkan, prioritas utama dalam Rancangan Perubahan APBD 2025 adalah pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta pembiayaan sejumlah program prioritas strategis daerah.

Selain itu, laporan realisasi semester I dan proyeksi semester II yang juga disampaikan pada kesempatan tersebut, merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah berdasarkan Pasal 160 ayat (1) dan (2) PP Nomor 12 Tahun 2019. Laporan tersebut harus diserahkan kepada DPRD paling lambat akhir Juli.

“Kami berharap seluruh proses pembahasan ini berjalan lancar, dan menghasilkan kesepakatan yang konstruktif demi kemajuan pembangunan Kabupaten Sukabumi,” pungkas Bupati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *