GAPURA RI Tuding Siaran LPPL Radio Citra Lestari Bodong

Ketua Umum LSM GAPURA RI, Hakim Adonara, menduga status Radio Citra Lestari (RCL), radio penyiaran publik milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi, saat ini tidak memiliki legalitas siaran alias “bodong”. Ia juga menyoroti keterlibatan Kejaksaan Negeri Cibadak dalam program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan melalui kanal tersebut. Menurut Hakim, siaran RCL yang sebelumnya diresmikan oleh mantan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, kini tidak lagi terdengar di frekuensi 95,7 FM sebagaimana diklaim oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi.
Radio Citra Lestari (RCL) 95.7 Fm Sukabumi Talkshow "Jaksa Menyapa"

BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua Umum LSM GAPURA RI, Hakim Adonara, menyoroti dugaan tidak sahnya operasional Radio Citra Lestari (RCL), media penyiaran publik milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, saat ini RCL diduga tidak memiliki legalitas siaran resmi alias “bodong”.

Kritik ini juga disampaikan terkait keterlibatan Kejaksaan Negeri Cibadak dalam program “Jaksa Menyapa” yang ditayangkan melalui kanal RCL. Hakim menilai, program tersebut semestinya dapat diakses masyarakat melalui siaran radio publik, bukan hanya terbatas di kanal YouTube seperti KamiTV.

“Frekuensi 95,7 FM yang diklaim sebagai saluran resmi RCL tidak sesuai dengan ketentuan Badan Monitoring Frekuensi (Balmon). Seharusnya siaran radio milik pemerintah daerah berada di atas 100 MHz,” ujar Hakim kepada wartawan, Selasa (21/5/2025).

Bacaan Lainnya

Ia mengaku telah berupaya mencari siaran RCL di frekuensi tersebut namun tidak menemukan tanda-tanda siaran aktif. “Jika tidak ada siaran di frekuensi resmi, lalu apa status legal dari media ini?” tegasnya.

Tak hanya itu, Hakim juga mempertanyakan kejelasan lokasi studio RCL yang menurutnya tidak jelas keberadaannya. Dugaan pelanggaran perizinan seperti Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR) pun mencuat.

“Kami menduga ada praktik fiktif dalam pelaksanaan program siaran dan penggunaan anggaran negara, termasuk pengadaan serta perawatan peralatan penyiaran,” tambahnya.

Ia menilai keterlibatan institusi hukum seperti Kejaksaan Negeri dalam program tersebut menjadi ironis jika media penyiarannya tidak memiliki dasar legal yang kuat.

LSM GAPURA RI juga berencana menelusuri penggunaan anggaran untuk pembangunan tower pemancar di kawasan Cigaru yang belum terealisasi akibat persoalan lahan. Selain itu, mereka juga akan menyelidiki dugaan pengalihan aset alat siar dari Kabupaten Sukabumi ke wilayah Ciaul, Kota Sukabumi.

“Kami mencermati adanya potensi alih fungsi aset radio menjadi kanal YouTube serta dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran untuk monetisasi konten, termasuk perubahan tugas penyiar menjadi konten kreator melalui aturan SPPD,” pungkas Hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *