Mahasiswa Geruduk Kantor BPN Sukabumi, Tuntut Penindakan Oknum dan Audit PTSL di Ciemas

Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Petani (AMP) Jawa Barat menggelar aksi protes di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi pada Jumat (16/5/2025).
Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Petani (AMP) Jawa Barat menggelar aksi protes di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi pada Jumat (16/5/2025).

BERITAUSUKABUMI.COM-Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Petani (AMP) Jawa Barat menggelar aksi protes di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi pada Jumat (16/5/2025).

Mereka mendesak dilakukan audit terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, serta penindakan terhadap dugaan keterlibatan oknum dalam praktik mafia tanah.

Dalam aksi tersebut, Koordinator AMP Jawa Barat, Diki Agustina, menilai bahwa konflik agraria di Indonesia masih diwarnai ketimpangan.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut program PTSL yang semestinya memberi kepastian hukum, justru menjadi celah bagi praktik kecurangan.

“Program ini bukan menyelesaikan masalah, tapi justru menciptakan ruang bagi oknum-oknum yang ingin memperkaya diri melalui penyalahgunaan wewenang,” kata Diki dalam orasinya.

AMP mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tanah atas nama seorang berinisial HY, yang bersumber dari lima Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 2009. Tanah tersebut disebut AMP telah dikuasai secara sah oleh AWA sejak 1996.

Lebih lanjut, AMP menuding proses penerbitan sertifikat melalui PTSL dilakukan secara kilat, hanya dalam dua hingga tiga bulan, tanpa pelibatan masyarakat dalam proses verifikasi.

Hal itu dinilai membuka jalan bagi praktik mafia tanah, yang diduga melibatkan perangkat desa, pejabat kecamatan, serta unsur dalam tubuh BPN sendiri.

Dalam temuannya, AMP juga menyoroti tumpang tindih dokumen antara Letter C yang digunakan sebagai dasar AJB dan data pertanahan resmi dari BPN Sukabumi berdasarkan Surat Nomor 630.1/160/1994. Indikasi pemalsuan dokumen pun mencuat dalam kasus ini.

AMP menyampaikan enam poin tuntutan kepada BPN Kabupaten Sukabumi, di antaranya:

1. Penindakan hukum terhadap oknum yang menerbitkan sertifikat atas nama HY tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku.
2. Penghapusan pungutan liar dalam layanan pertanahan dan penerapan biaya sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Pembatalan permohonan SK dan peta bidang atas nama HY yang diduga berdasarkan dokumen tidak sah.
4. Proses sertifikasi tanah atas nama AWA sebagai pemilik yang dianggap sah.
5. Konfrontasi terbuka antara pihak-pihak yang bersengketa disertai dengan bukti dan saksi.
6. Penegakan hukum terhadap pejabat BPN yang terbukti menyalahgunakan jabatan, sesuai ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan.

AMP menegaskan bahwa penyalahgunaan dalam program PTSL berpotensi menggagalkan cita-cita reforma agraria. “Tidak boleh ada pembenaran atas program yang disebut sistematis dan lengkap jika dalam praktiknya justru menyisakan ketidakadilan bagi rakyat kecil,” ujar Diki.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *