BERITAUSUKABUMI.COM-Walikota Sukabumi, Ayep Zaki pada 21 Februari 2025 lalu telah resmi membentuk Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan Tahun 2025-2029.
Ayep Zaki resmi membentuk Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan 2025–2029 melalui Keputusan Walikota Nomor 188.45/43-BAPPEDA/2025 tertanggal 21 Februari 2025 lalu.
Tim ini dibentuk untuk mendukung percepatan program strategis pemerintah sekaligus memperkuat komunikasi publik terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun ke depan.
Tim yang beranggotakan lima orang ini diketuai oleh H. Ubaydillah, dengan anggota Dindin Jalaludin, Ani Nurhayati, Jamaludin Afgani, dan Ujang Fahrudin.
Tiap bulannya mereka berlima mendapat honorium sebesar Rp 7 juta untuk ketua dan Rp 6 Juta untuk tiap anggota yang dialokasi dari APBD Kota Sukabumi.
Dari penulusuran beritausukabumi.com, ada salah satu anggota Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan Tahun 2025-2029, itu ada satu nama yang pernah tersangkut kasus hukum yakni anggota Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan berinisial DJ.
DJ diketahui, pada pernah ditangkap atas dugaan melakukan penipuan terhadap Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Sukabumi.
Bersama tiga orang lainnya, DJ saat itu diketahui membentuk Koperasi Bina Usaha (KBU), sebuah koperasi fiktif yang diklaim sebagai koperasi karyawan PT Alpindo Mitra Baja Sukabumi, demi mendapatkan fasilitas pinjaman kredit sebesar Rp 38,7 miliar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
DJ dan tiga tersangka lainnya saat itu diketahui menempati posisi penting dalam koperasi tersebut, yakni sebagai ketua, bendahara, pengawas, dan manajer umum.
Dalam modusnya saat itu menurut keterangan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Bambang Waskito, para tersangka mengajukan dua kali permohonan kredit ke Bank BJB dengan menyertakan dokumen palsu, termasuk memalsukan isi data dan meniru tanda tangan dari 850 nama karyawan PT Alpindo Mitra Baja Sukabumi agar permohonan mereka tampak sah.
Pinjaman pun akhirnya dikabulkan, dan dana dicairkan dalam dua tahap. Rp 20 miliar pada tahap pertama dan Rp 18,7 miliar pada tahap kedua.
Faktanya, koperasi yang diajukan bukan merupakan koperasi karyawan yang sah, dan para pegawai PT Alpindo Mitra Baja tidak pernah mendapatkan manfaat dari pinjaman tersebut.
Lebih parahnya lagi, pembayaran cicilan kredit pun tidak dilakukan, dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus KBU.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menyita 526 dokumen serta tujuh alat berat yang dibeli menggunakan dana dari kredit ilegal tersebut.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atas dugaan pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 dan 56 KUHP.
Kapolda menambahkan bahwa berkas perkara telah selesai dan akan segera diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Empat orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Polda Jawa Barat Irjen Pol Bambang Waskito di Bandung, Jumat (21/10/2016) lampau.





