BERITAUSUKABUMI.COM-Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri.
Imbauan ini khususnya yang datang melalui media sosial dan ditujukan ke negara-negara seperti Kamboja, Thailand, dan Myanmar.
Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia saat ini tidak memiliki perjanjian kerja sama resmi terkait penempatan tenaga kerja dengan ketiga negara tersebut.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah mencatat terjadinya beberapa kasus tragis yang menimpa para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara ilegal atau nonprosedural ke wilayah-wilayah tersebut, terutama ke Kamboja.
Beberapa dari kasus tersebut bahkan berujung pada kematian para pekerja migran yang menjadi korban eksploitasi dan kejahatan perdagangan orang.
“Apabila masyarakat menerima tawaran kerja dari media sosial atau pihak manapun yang menjanjikan pekerjaan di Kamboja, Thailand, maupun Myanmar, saya minta untuk tidak langsung percaya dan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Pemerintah tidak memiliki jalur resmi untuk penempatan PMI ke negara-negara tersebut,” ujar Karding.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa modus penipuan dalam bentuk tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi sangat marak terjadi, terutama di media sosial.
Calon pekerja yang tergiur biasanya akan diberangkatkan secara ilegal, tanpa dokumen yang sah dan tanpa perlindungan dari negara.
Hal ini sangat berbahaya karena membuka peluang besar terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi dalam bentuk kerja paksa, penyekapan, hingga kekerasan fisik maupun mental.
Karding menegaskan bahwa Kementerian P2MI memandang serius persoalan ini. Pihaknya terus memantau perkembangan kasus-kasus pekerja migran nonprosedural, khususnya yang terjadi di Kamboja dan Myanmar.
Ia menyatakan bahwa korban yang berangkat tanpa melalui prosedur resmi umumnya sangat rentan mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk dilarang menghubungi keluarga, disita dokumen pribadinya, dan dipaksa bekerja di lingkungan yang tidak aman.
“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Namun, pencegahan tetap menjadi langkah paling penting. Karena itu, kami harap masyarakat bisa lebih waspada dan jangan mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas asal usulnya,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Karding juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri.
Jalur resmi tersebut dapat diakses melalui instansi pemerintah terkait atau lembaga penyalur tenaga kerja yang terdaftar dan memiliki izin dari negara.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dapat melakukannya secara aman, legal, dan terlindungi. Itu sebabnya penting bagi kita semua untuk mengetahui prosedur yang benar dan tidak mengambil jalan pintas,” pungkasnya.
Dengan meningkatnya kasus-kasus tragis yang menimpa pekerja migran Indonesia di negara-negara tersebut, peran serta masyarakat dalam menyaring informasi dan melaporkan tawaran mencurigakan sangat diperlukan.
Pemerintah melalui Kementerian P2MI terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja migran dan mencegah mereka menjadi korban eksploitasi di negeri orang.





