Jadi Tersangka Ketua KNPI Jabar Versi Ali Tersandung Kasus Penipuan Pengusaha Palabuhanratu

Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan Ketua KNPI Jawa Barat versi Ali Hanafiah sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp150 juta.
Ilustrasi tangan diborgol (pixabay)

BERITAUSUKABUMI.COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan RH, yang dikenal sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat versi Ali Hanafiah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan status tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Sapri.

Sapri menyebutkan, keputusan diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menggelar perkara pada Jumat malam, 19 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

“Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Jumat. Saat ini proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berjalan,” ujar Iptu Sapri kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha asal Palabuhanratu yang mengaku menjadi korban penipuan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menjerat RH dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Selain perkara tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi juga tengah menangani laporan lain yang turut menyeret nama RH.

Laporan tersebut disampaikan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara terkait dugaan pemerasan.

“Ada laporan lain yang masih dalam tahap pendalaman. Laporannya masuk sekitar satu minggu lalu dan saat ini masih berproses,” jelas Sapri.

Sementara itu, kuasa hukum RH, El Manik, membenarkan adanya informasi penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Namun pihaknya belum memberikan pernyataan resmi karena kondisi kesehatan kliennya yang disebut belum memungkinkan.

“Informasi yang kami terima memang seperti itu. Namun kami belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Insyaallah besok kami akan datang langsung ke Polres,” ujar El Manik dari Kantor Hukum Fikri Wijaya and Partner.

Ia menambahkan, hingga saat ini tim kuasa hukum belum mengambil langkah hukum lanjutan dan masih menunggu hasil koordinasi langsung dengan penyidik kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *