20 Persen Pembagian Lahan Bukti Kinerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi untuk Petani Penggarap

Keberpihakan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi kepada masyarakat petani penggarap di sejumlah lahan HGU perkebunan sudah tidak diragukan lagi. Selama ini Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi sudah bekerja untuk memperjuangkan hak 20 persen lahan garapan bagi petani penggarap dari setiap investor yang memiliki lahan HGU.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana

BERITAUSUKABUMI.COM-Keberpihakan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi kepada masyarakat petani penggarap di sejumlah lahan HGU perkebunan sudah tidak diragukan lagi.

Selama ini Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi sudah bekerja untuk memperjuangkan hak 20 persen lahan garapan bagi petani penggarap dari setiap investor yang memiliki lahan HGU.

Seperti contoh penyisihan hak 20 persen HGU PT Cigaru, PT Jasula Wangi, PT Sindu Agung, dan beberapa HGU lainnya, untuk diberikan kepada masyarakat atau petani penggarap di sekitar lahan HGU.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA : Komisi IV DPRD dan IPSM Kabupaten Sukabumi Bahas Kesejahteraan Sosial

Demikian dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana. Hal tersebut dikatakan Andri guna menjawab adanya desakan ke DPRD Kabupaten Sukabumi untuk turun tangan dan mengambil sikap terkait persoalan di lahan eks HGU PT Nagawarna.

“Selama ini juga setiap ada aduan dan persoalan terkait lahan HGU yang berusan dengan masyarakat petani penggarap, kami selalu respon,”kata Andri Hidayana, kepada BERITAUSUKABUMI.COM.

“Tentu selama ada masyarakat petani penggarap yang dirugikan, kami langsung turun tangan dan terdepan memastikan masyarakat petani penggarap tidak dirugikan,”tegasnya lagi.

LIHAT JUGA : Kata Ketua Komisi IV DPRD Soal Kasus SPK Bodong

Terkait HGU PT Nagawarna yang habis masa hak HGU-nya. Menurut pandangan Andri, meski HGU PT Nagawarna meski HGU sudah habis sejak 2011, tidak serta-merta habis dan selesai.

PT Nagawarna kata Andri masih bisa diberi kesempatan perpanjangan HGU, dan PT Nagawarna saat ini masih dalam tahapan proses untuk mendapatkan perpanjangan HGU-nya kembali.

“Hasil konfirmasi kami ke pihak manajemen PT Nagawarna, proses perpanjangan HGU-nya masih dalam proses, tidak gampang mendapatkan HGU, butuh waktu, tapi pihak PT Nagawarna dalam pengakuannya sudah mengantongi rekomendasi Bupati Sukabumi untuk melakukan aktivitas lahan,”terang Andri.

Jadi atas dasar tersebut, menurut Andri selama pihak PT Nagawarna masih mau memperpanjang HGU-nya, maka otomatis penguasaan dan aktivitas pemanfaatan lainnya masih bisa dilakukan.(advetorial)


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *