Vonis Lima Bulan di Kasus Cidahu, Hakim Tegaskan Bukan Tindakan Intoleransi

Suasana Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memanas pada Senin (10/11/2025) saat majelis hakim membacakan putusan perkara dugaan perusakan rumah retret di Cidahu. (apon)

BERITAUSUKABUMI.COM-Suasana Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memanas pada Senin (10/11/2025) saat majelis hakim membacakan putusan perkara dugaan perusakan rumah retret di Cidahu.

Ratusan warga memadati halaman dan koridor pengadilan untuk memberikan dukungan moril kepada para terdakwa.

Tepuk tangan dan lantunan selawat menggema ketika rombongan tahanan keluar dari ruang tahanan menuju ruang sidang utama.

Para terdakwa yang mengenakan rompi merah tampak tenang, menyapa warga dengan senyum dan jabatan tangan. Suasana haru sempat terjadi ketika sebagian warga memeluk mereka sebelum memasuki ruang sidang.

Petugas keamanan dari kejaksaan dan kepolisian tampak siaga menjaga situasi agar tetap kondusif. Kuasa hukum tim gabungan Peradi SAI dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ali Saepul,  mengimbau massa untuk menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.

“Kita hormati proses hukum, mohon tetap tenang dan duduk di tempat masing-masing,” ucap Ali menenangkan warga.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada seluruh terdakwa. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut enam bulan kurungan.

Kuasa hukum terdakwa, Abdullah,, menyambut positif keputusan hakim. Ia menilai majelis telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif.

“Hakim menilai kasus ini murni akibat kesalahpahaman antara pemilik vila dan masyarakat, bukan tindakan intoleran seperti yang sempat beredar,” tegas Abdullah.

Menurutnya, dari seluruh pasal yang diajukan jaksa, hanya unsur perusakan ringan yang terbukti. Tidak ada indikasi atau motif SARA dalam kasus tersebut.

“Seluruh alat bukti dan kesaksian sudah memperjelas bahwa tidak ada unsur kebencian terhadap kelompok agama tertentu,” tambahnya.

Adapun terdakwa yang dijatuhi vonis masing-masing berasal dari berkas perkara berbeda, yakni Dami dan Hendy (Nomor 266), Encep, Ence, dan Edi (Nomor 267), Damin, Risman, dan Sabit (Nomor 268), serta Yudiansyah (Nomor 273).

Abdullah juga mengapresiasi sikap profesional Jaksa Penuntut Umum selama proses persidangan.

“Kami menghargai langkah kejaksaan yang tetap menjunjung asas keadilan dan bersikap objektif,” ujarnya.

Sidang ditutup dengan penjagaan ketat hingga sore hari. Usai persidangan, warga perlahan meninggalkan lokasi sambil meneriakkan yel-yel dukungan bagi para terdakwa.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *