BERITAUSUKABUMI.COM -Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, mendesak pemerintah segera mencabut moratorium pemekaran daerah dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).
Hergun sapaan akrabnya ini menilai penundaan penerbitan PP tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan itu disampaikan Heri Gunawan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Dalam rapat tersebut, Komisi II juga membahas 341 usulan pemekaran wilayah dari berbagai daerah di Indonesia.
“Kami mendorong pemerintah, khususnya Ditjen Otda Kemendagri, untuk segera menerbitkan kedua PP tersebut. Moratorium bukanlah aturan hukum yang lebih tinggi dari undang-undang,” tegas Heri Gunawan disalin dari laman Fraksi Gerindra.
Heri Gunawan mengungkapkan bahwa penerbitan PP tentang Penataan Daerah dan Desartada merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya pada Pasal 55 dan 56. Sesuai aturan, kedua regulasi tersebut seharusnya sudah diterbitkan paling lambat dua tahun setelah UU tersebut diundangkan, yakni pada 2016.
“Kalau dihitung, keterlambatannya sudah mencapai sembilan tahun. Ini masalah serius karena berkaitan langsung dengan aspirasi masyarakat mengenai pemekaran daerah,” ujarnya.
Menurut Hergun, Desartada nantinya akan menjadi dokumen strategis yang memuat proyeksi jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, serta menjadi pedoman resmi dalam proses pemekaran dan penggabungan daerah otonom.
Hergun juga menyoroti inkonsistensi kebijakan Ditjen Otda yang, di satu sisi, menunda penerbitan PP, tetapi di sisi lain tetap menerima usulan pemekaran wilayah.
“Dasar hukum moratorium tidak jelas, tapi faktanya usulan pemekaran daerah sudah mencapai 341. Ini kontradiktif. Kami mempertanyakan, atas dasar apa Kemendagri menerima semua usulan itu kalau belum ada aturan main yang sah?” kritiknya.
Meski demikian, Heri mengingatkan bahwa pemekaran daerah harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan evaluasi menyeluruh.
Hergun menegaskan, berdasarkan berbagai kajian, banyak daerah otonomi baru (DOB) yang gagal mencapai tujuan awal pembentukannya, yakni meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah.





