Soal Penebangan Pohon Fraksi Rakyat Nilai Penjelasan DPUTR Kota Sukabumi Tak Sesuai Fakta

penebangan pohon untuk kepentingan penataan pedestrian
Penebangan pohon untuk kepentingan penataan pedestrian

BERITAUSUKABUMI.COM-Fraksi Rakyat menilai penjelasan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, terkait penebangan pohon untuk kepentingan penataan pedestrian tidak logis dan tidak sesuai fakta di lapangan.

Di mana, dalam jejaring resmi akun media sosialnya DPUTR Kota Sukabumi membuat konten video penjelasan terkait penebangan pohon untuk penataan pedestrian di sejumlah titik di Kota Sukabumi yang diprotes aktivis peduli lingkungan hidup dan elemen masyarakat lainnya.

“Kan bukan gitu jawabannya, harus rasional dan mendasar, bukan cuma pesannya menebang pohon itu boleh menurut aturan, udah saja gak ada analisanya. Alasan dalam video itu adalah jarak sama kondisi pohon, semuanya bisa dibantah dengan fakta di lapangan,”tegas pentolan Fraksi Rakyat, Rozak Daud kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Selasa (6/6/2023).

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA : 

Bahkan, kata Rozak Daud, apabila melihat dari pembangunan pendestrian atau trotoar yang sebelum di Jalan Juanda, Jalan R. Syamsudin, Jala Suryakencana, Jalan Ahmad Yani, menurut Rozak Dauh itu kalau secara estetika kelihatannya bagus tapi tidak ramah lingkungan.

“Ini karena dari bahan material yang digunakan tidak ada ruang untuk resapan air, makanya kalau memperluas pendestrian ke Jalan Bayangkara, Jalan Sudirman sebagai ciri pembangunan tapi jangan diabaikan fungsi lingkungan apalagi pohon-pohon yang jumlah sangat terbatas di Kota Sukabumi jangan dimusnahkan,”bebernya.

Disalin dari jejaring resmi akun media sosialnya DPUTR Kota Sukabumi menjelaskan penebangan pohon yang dilakukan itu sudah diupayakan agar sesuai dengan kepentingan ekologis dengan estetika dalam kontek penataan pedestrian.

“Kami akan berusaha agar kesesuaian kepentingan ekologis dengan estetika dalam konteks penataan pedestrian dapat sama² terpenuhi.,“tulis akun instagram dputr_kotsi seperti disalin BERITAUSUKABUMI.COM, Selasa (6/6/2023).

Adapun penebangan pohon, DPUTR Kota Sukabumi menjelaskan dalam penebangan pohon itu menggunakan pola penjarangan, dengan tetap memperhatikan banyak hal.

“Pola penjarangan yang kami lakukan tentunya dengan memperhatikan banyak hal dimana penjarangan dilakukan untuk mengatur kerapatan jarak tanam pohon, upaya pembatasan perakaran dari beberapa jenis pohon yang cenderung merusak, memprioritaskan pohon yang kurang/ sudah tidak baik kondisinya, pengaturan tinggi tajuk pohon yang sudah melewati batas tinggi.,”jelasnya.

“Prinsipnya bahwa kami pun akan senantiasa memperhatikan kepentingan ekologis dalam melakukan pembangunan² infrastruktur yang kami lakukan baik yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan.,”tulisnya lagi meyakinkan.


Editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *