Sejumlah Parpol Tolak Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

BERITAUSUKABUMI.COM-Sejumlah partai politik menyatakan penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan antara pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Putusan tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, secara tegas menyampaikan keberatannya terhadap keputusan MK tersebut.

Ia menilai bahwa pemisahan jadwal pemilu akan menimbulkan ketidaksesuaian terhadap prinsip-prinsip konstitusi yang berlaku.

“UUD 1945 adalah konstitusi tertinggi kita. Maka setiap kebijakan atau aturan hukum di bawahnya, termasuk putusan MK, wajib tunduk dan selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi tersebut,” ujar Neng Eem dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (8/7/2025).

Putusan MK ini muncul sebagai respons atas gugatan sejumlah pihak yang menginginkan pemisahan pelaksanaan antara Pemilu Legislatif dan Presiden di tingkat nasional dengan Pemilu Kepala Daerah.

MK berpendapat bahwa pemisahan tersebut dapat meningkatkan fokus dan kualitas pelaksanaan pemilu di setiap tingkatan pemerintahan.

Namun, keputusan ini langsung menuai gelombang penolakan dari berbagai partai politik, baik di parlemen maupun di luar parlemen, yang khawatir terhadap konsekuensi politis dan administratif yang timbul jika jadwal pemilu dipisah.

Alasan Penolakan

Sejumlah argumen yang dikemukakan oleh partai-partai penolak antara lain:

  • Tidak sesuai dengan UUD 1945: Pemilu yang serentak dinilai telah diatur dalam konstitusi, dan pemisahan dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
  • Berpotensi membingungkan publik: Pemisahan jadwal bisa menyulitkan masyarakat dalam memahami proses dan tahapan pemilu, serta menimbulkan kebingungan dalam partisipasi.
  • Meningkatkan biaya politik dan anggaran negara: Pelaksanaan pemilu dalam dua tahap atau lebih dapat membebani anggaran negara dan memperbesar peluang terjadinya praktik politik uang.
  • Kontraproduktif terhadap konsolidasi demokrasi: Pemilu serentak dinilai mampu memperkuat sistem presidensial dan memperjelas mandat rakyat secara langsung.

Beberapa partai politik lain yang turut menyuarakan penolakan terhadap putusan ini di antaranya adalah PDI Perjuangan, NasDem, dan Demokrat.

Mereka sepakat bahwa perubahan mekanisme pemilu secara tiba-tiba akan berdampak pada ketidakstabilan politik nasional dan mengganggu tahapan yang sudah dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Fraksi PKB dan partai-partai lainnya mendorong agar MK melakukan evaluasi dan meninjau ulang putusan tersebut dengan memperhatikan aspirasi rakyat serta norma-norma konstitusional yang berlaku.

“Kedaulatan berada di tangan rakyat. Maka segala proses demokrasi harus berlandaskan pada konstitusi, bukan hanya pada tafsir hukum yang sempit,” tambah Neng Eem.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *