Satgas Pemberantasan Preman dan Sejarah Pemberantasan Preman Ala Orde Baru Bernama Petrus

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat bernomor 300/Kep.160-Bakesbangpol/2025 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme, serta Surat Imbauan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2429/HM.04.01/Pemotda mengenai kesiapsiagaan satgas dalam memberantas premanisme. Surat dari Dedi Mulyadi ini pun telah ditindak lanjuti oleh Pemkab Sukabumi dan Pemkot Sukabumi dengan membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme melakukan menggelar Apel Siaga Pemberantasan Premanisme tingkat Kabupaten serta Kota Sukabumi, pada Kamis (27/3/2025). Di Kabupaten Sukabumi, Apel Siaga Pemberantasan Premanisme digelar di Alun-alun Palabuhanratu, dipimpin langsung Bupati Sukabumi Asep Japar.
Ilustrasi preman (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM-Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat bernomor 300/Kep.160-Bakesbangpol/2025 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme, serta Surat Imbauan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2429/HM.04.01/Pemotda mengenai kesiapsiagaan satgas dalam memberantas premanisme.

Surat dari Dedi Mulyadi ini pun telah ditindak lanjuti oleh Pemkab Sukabumi dan Pemkot Sukabumi dengan membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme melakukan menggelar Apel Siaga Pemberantasan Premanisme tingkat Kabupaten serta Kota Sukabumi, pada Kamis (27/3/2025).

Di Kabupaten Sukabumi, Apel Siaga Pemberantasan Premanisme digelar di Alun-alun Palabuhanratu, dipimpin langsung Bupati Sukabumi Asep Japar.

Bacaan Lainnya

Sedangkan di Kota Sukabumi, Walikota Sukabumi, Ayep Zaki, memimpin langsung Apel Siaga Satgas Pemberantasan Premanisme di Lapang Apel Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi.

Baik Asep Japar dan Ayep Zaki, sepakat praktek premanisme yang selama menggurita, merupakan musuh Bersama yang harus diberantas.

“Premanisme bukan sekadar gangguan keamanan, tetapi juga menghambat aktivitas perekonomian dan merusak ketertiban sosial. Oleh karena itu, kita harus bertindak tegas dan berkomitmen untuk memberantasnya,” ujar Asep Japar.

Sementara Ayep Zaki berujar, penindakan terhadap berbagai bentuk premanisme, termasuk pemerasan, pungutan liar, intimidasi, serta gangguan lain yang dapat menghambat ketertiban umum dan ekosistem investasi di Jawa Barat, khususnya di Kota Sukabumi.

Ditarik ke belakang, upaya pemberantasan premanisme sudah dilakukan pada masa Presiden Soeharto.

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, tepatnya di awal dekade 1980-an, Indonesia menyaksikan munculnya praktik pemberantasan praktek premanisme yakni aksi Penembakan Misterius atau yang lebih dikenal dengan singkatan Petrus.

Operasi ini menjadi bagian dari strategi Orde Baru dalam memberantas kejahatan dan premanisme yang saat itu berkembang luas di kota-kota besar.

Namun, cara yang dipakai jauh dari proses hukum yang adil. Korban-korbannya sebagian besar adalah orang-orang bertato atau yang dicap sebagai kriminal, dan mereka ditemukan tewas dengan luka tembak tanpa proses pengadilan.

Pada saat itu, kriminalitas semakin meresahkan masyarakat. Aksi perampokan, pencurian, dan kekerasan meningkat tajam.

Di mata rezim Soeharto, keamanan nasional adalah hal yang tak bisa ditawar. Demi menciptakan “rasa aman”, operasi misterius pun digerakkan—dengan cara-cara yang tidak transparan.

Mayat-mayat pria bertato mulai ditemukan di berbagai tempat, dari pinggir jalan hingga kali. Semua dalam kondisi serupa: ditembak di bagian kepala atau dada. Tak ada keterangan resmi dari pemerintah, dan pelakunya pun tak pernah diungkap.

Tujuan dari Petrus bukan hanya menyingkirkan para kriminal, tapi juga menciptakan efek jera dan rasa takut.

Banyak pelaku kejahatan yang menyerahkan diri, ada yang melarikan diri ke daerah, bahkan ada yang buru-buru menghapus tato mereka agar tak ikut dicurigai.

Namun, di balik itu semua, masyarakat juga dicekam ketakutan. Orang biasa pun merasa waswas karena kriteria “preman” sangat samar. Tanpa proses hukum yang jelas, siapa pun bisa menjadi korban salah sasaran.

Pemerintah Soeharto tidak pernah secara terbuka mengakui operasi ini. Namun dalam otobiografinya, Soeharto menyatakan bahwa mereka memberi peringatan kepada para penjahat, dan bila tak berhenti, tindakan tegas akan diambil. Pernyataan ini dianggap sebagai sinyal pengakuan terselubung.

Banyak pengamat dan media meyakini bahwa aparat keamanan, terutama militer dan intelijen, berada di balik aksi-aksi tersebut. Namun, karena sifatnya yang sangat rahasia, tidak pernah ada proses hukum terhadap pelaku ataupun penanggung jawabnya.

Banyak organisasi hak asasi manusia, baik nasional maupun internasional, mengecam praktik Petrus.

Mereka menyebutnya sebagai bentuk eksekusi di luar hukum (extrajudicial killing) yang melanggar HAM secara serius. Keluarga korban dibiarkan tanpa kejelasan, dan negara tak pernah meminta maaf secara resmi.

Petrus menjadi simbol bagaimana kekuasaan bisa menggunakan kekerasan tanpa batas, jika tidak diawasi oleh hukum dan lembaga demokratis.

Operasi ini berlangsung paling aktif antara tahun 1983 hingga 1985, meski beberapa pola serupa masih muncul hingga 1990-an. Seiring meningkatnya tekanan publik dan perhatian internasional, praktik ini perlahan dihentikan.

Meski demikian, bayang-bayang Petrus masih terasa. Hingga kini, isu soal kekerasan oleh aparat tanpa proses hukum masih menjadi tantangan besar bagi demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Petrus adalah bagian dari sejarah kelam bangsa yang tak boleh dilupakan. Ia menjadi pelajaran penting tentang pentingnya keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap upaya menjaga keamanan. Negara tak boleh melawan kekerasan dengan kekerasan yang lebih gelap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *