BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi jadi Juara III dalam Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) 2023.
Pemkab Sukabumi jadi juara III Kompetisi Inovasi Jawa Barat 2023 karena dinilai berhasil dalam mengembangkan inovasi akses lowongan kerja bagi masyarakat Sukabumi.
Inovasi yang dikembangkan Pemkab Sukabumi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi itu bernama Silent Center atau Sukabumi Integrated Labour and Employment Center.
Dengan aplikasi Silent Center ini memudahkan masyarakat dalam mencari kerja. Sebab di aplikasi itu, terdapat informasi terkait perusahaan yang membuka lowongan kerja di Sukabumi.
“Alhamdulillah inovasi kami mendapatkan perhatian dan juara di Jawa Barat. Perlu diketahui, inovasi ini merupakan program unggulan” ujar Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Soemantri usai menerima penghargaan KIJB 2023 di The Papandayan Hotel, Kota Bandung, Selasa (3/10/2023).
Menurut Iyos Soemantri Aplikasi Silent Center atau Pusat Pelayanan Ketenagakerjaan Sukabumi Terintegrasi merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam mencari kerja.”Sebab di aplikasi itu, terdapat informasi terkait perusahaan yang membuka lowongan kerja di Sukabumi,”terangnya.
Disalin dari RMOL, Sebelumnya, Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin dalam kegiatan resesnya beberapa waktu lalu di Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, mengaku masih mendapat aduan dan keluhan dari masyarakat terkait pungli ketika masuk kerja ke pabrik.
“Jadi mau masuk jadi buruh itu dipungut biaya oleh oknum pabrik. Jadi ada yang dipungut Rp10 juta sampai Rp20 juta yang mau kerja itu, jadi masyarakatnya banyak yang dipungut”ungkap Jaenudin.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar ini mengatakan, tujuannya berdirinya pabrik di kawasan itu yakni agar warga bisa mencari nafkah demi memperbaiki ekonominya. Akan tetapi hal tersebut dicoreng adanya oknum-oknum yang malah menyengsarakan masyarakat dengan melakukan pungli.
Menurutnya, praktik pungli kepada masyarakat yang akan kerja berarti perusahaan-perusahaan tersebut keluar dari komitmen awal.
“Ketika dia (perusahaan) masuk ke Sukabumi (tujuannya) ingin membantu masyarakat supaya tidak menganggur. Tetapi kalau bayar ketika masuk kerja, berarti keluar dari khittah ketika meminta izin baik itu kepada (pemerintah) kabupaten dan provinsi,” ujarnya.
editor : Irwan Kurniawan