BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Pusat akhirnya resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan PPKM ini langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo Jumat, di Istana Negara, Jakarta (30/12/2022).
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi.
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Jokowi menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen , kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen
LIHAT JUGA :
- Tanggal 8 Januari 2022 Alun-alun dan Lapdek Dibuka untuk Umum
- Tak Cuma Nyuruh Patuh PPKM, Polres Sukabumi Kota juga Bagi Sembako ke Warga
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.
Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Sementara disalin dari akun resmi media sosial Pemerintah Kota Sukabumi, Pemkot Sukabumi akan menutup untuk sementara waktu kawasan Lapang Merdeka Kota Sukabumi, mulai Hari Sabtu 31 Desember 2022 mulai pukul 18.00 WIB s/d 06.00 WIB.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam penyebaran Covid-19 mengingat diberlakukanya PPKM Level 1.
Selain itu juga dibatasi jam Operasional Angkutan Kota pada hari sabtu tanggal 31 Desember 2022 hingga Pukul 19.00 WIB. Serta mengajak masyarakat untuk mengalihkan euforia pergantian tahun baru. Dari acara Pesta kembang api menjadi Doa bersama di tempat ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
copy editor : Irwan Kurniawan