BERITAUSUKABUMI.COM –Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki tidak mengizinkan warga Muhammadiyah melaksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Lapang Merdeka Kota Sukabumi.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor SDE.78/400.8/KESRA/2026, yang menyebutkan alasan menunggu penetapan pemerintah pusat.
Keputusan Ayep Zaki terkait penggunaan Lapang Merdeka untuk Salat Idulfitri 1447 Hijriah terus menuai polemik tajam.
Surat bernomor SDE.78/400.8/KESRA/2026 tertanggal 17 Maret 2026 itu yang merespons permohonan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi dinilai tidak sekadar administratif, tetapi memunculkan persoalan etika publik dan dugaan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Pemkot Sukabumi dinilai harus konsisten dalam menerapkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2025.
Rozak Daud, Kader Muhammadiyah sekaligus Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Sukabumi, menegaskan bahwa pemerintah memang berhak membuat kebijakan.
Namun, Rozak Daud mengingatkan agar pelaksanaan di lapangan tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Pemerintah Kota harus konsisten dengan isi Perwal. Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa Lapang Merdeka tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar olahraga, pendidikan, dan pariwisata,” ujar Rozak Daud dalam keterangan resmi kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis (19/3/2026).
Menurut Rozak, jika permohonan penggunaan Lapang Merdeka untuk Salat Id ditolak dengan alasan melanggar Perwal, maka kebijakan tersebut harus berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian.
“Penolakan itu harus berlaku secara mutatis mutandis, artinya tidak boleh ada pihak lain yang difasilitasi pemerintah jika melanggar Perwal yang sama,” tegasnya.
Rozak juga menyoroti adanya dugaan inkonsistensi dalam penerapan aturan tersebut. Pasalnya, pada Agustus 2025 lalu, Pemerintah Kota Sukabumi diketahui mengizinkan penyelenggaraan acara hiburan berupa pertunjukan musik dangdut di Lapang Merdeka.
“Padahal Perwal itu diterbitkan pada 3 Juni 2025. Artinya kegiatan tersebut juga bertentangan dengan aturan yang sama. Ini menimbulkan kesan bahwa kebijakan bukan semata soal aturan, tetapi ada unsur suka dan tidak suka,” kritik Rozak.
Dalam konteks penentuan Hari Raya Idulfitri, Rozak mengakui bahwa pemerintah mengikuti hasil sidang isbat yang ditetapkan secara nasional.
Namun, Rozak menegaskan bahwa perbedaan penetapan 1 Syawal merupakan ranah furu’iyah yang seharusnya tidak menjadi alasan pembatasan ibadah.
“Perbedaan dalam penentuan 1 Syawal adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari khazanah keagamaan. Pemerintah seharusnya hadir untuk memfasilitasi, bukan membatasi,” jelasnya.
Rozak berharap penolakan penggunaan Lapang Merdeka untuk Salat Id Muhammadiyah murni didasarkan pada kepatuhan terhadap regulasi, bukan karena faktor lain seperti sentimen atau diskriminasi.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi warga dalam menjalankan ibadah.
“Tidak boleh ada pemaksaan agar semua pihak beribadah dengan cara yang sama. Penolakan ini bisa dimaknai sebagai pelanggaran hak warga Muhammadiyah dalam menjalankan ibadah,” pungkasnya.





