Netizen Sukabumi Sebut Dedi Mulyadi “Ngacapruk” soal Wacana Perubahan Status Kota Sukabumi jadi Kabupaten

Pandangan perubahan status Kota Sukabumi menjadi kabupaten yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memicu kritik tajam dari sejumlah netizen Sukabumi. Salah satunya suara paling vokal datang dari Robby Muharam. Netizen sekaligus aktivis Sukabumi menyebut gagasan pandangan Dedi Mulyadi terkait perubahan status Kota Sukabumi menjadi kabupaten tersebut itu “ngacapruk” atau omongan yang tidak masuk akal alias asal bicara. Menurut Robby, Kota Sukabumi adalah entitas hukum yang dibentuk melalui Undang-Undang oleh DPR RI, sehingga setiap upaya untuk mengubah statusnya menjadi kabupaten harus melalui proses legislasi formal dan panjang.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

BERITAUSUKABUMI.COM-Pandangan perubahan status Kota Sukabumi menjadi kabupaten yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memicu kritik tajam dari netizen Sukabumi. Salah satunya suara vokal datang dari Robby Muharam.

Netizen sekaligus aktivis Sukabumi ini menyebut gagasan pandangan Dedi Mulyadi terkait perubahan status Kota Sukabumi menjadi kabupaten tersebut itu “ngacapruk” atau omongan yang tidak masuk akal alias asal bicara.

Menurut Robby, Kota Sukabumi adalah entitas hukum yang dibentuk melalui Undang-Undang oleh DPR RI, sehingga setiap upaya untuk mengubah statusnya menjadi kabupaten harus melalui proses legislasi formal dan panjang.

Bacaan Lainnya

“Maaf, Kota Sukabumi itu dibentuk oleh Undang-Undang. Maka, perubahannya menjadi kabupaten berarti pembentukan daerah otonomi baru, bukan sekadar penggabungan wilayah,” ujar Robby Muharam, dalam pernyataan yang disampaikan melalui media sosial yang kemudian dikonfirmasi beritausukabumi.com, Selasa (29/4/2025)

Robby menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru termasuk perubahan status kota menjadi kabupaten telah diatur dalam undang-undang yang jelas. Proses tersebut tidak bisa ditempuh melalui sekadar wacana atau keinginan sepihak.

“Untuk pemekaran wilayah atau perubahan status administratif, sudah ada Undang-Undang yang mengakomodir. Tidak bisa hanya karena keinginan politis semata, lalu semua proses dilewati begitu saja,” tambahnya.

Menurut Robby apabila Kota Sukabumi diubah statusnya menjadi Kabupaten, tentu harus dilakukan pergantian kepemimpinan dari Walikota menjadi Bupati.

Proses ini memerlukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Bupati yang baru. Sementara itu, selama transisi, Kota Sukabumi akan dipimpin oleh Penjabat (PJ) Bupati yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

“Kota Sukabumi jika berubah jadi Kabupaten, maka harus dipimpin Bupati, jadi harus ada Pilkada lagi, sementara dipimpin PJ Bupati, Walikota diberhentikan,”jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi mengusulkan untuk membahas keadilan fiskal yang lebih sesuai bagi kota dan kabupaten di Jawa Barat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Selasa (29/4/2025).

Usulannya mencakup perubahan status beberapa kota kecil menjadi bagian dari kabupaten terdekat, seperti Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Cirebon, dengan penambahan wilayah dari kecamatan yang tergabung.

Menurut Dedi, ide ini lebih relevan di tengah terhambatnya proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) akibat kebijakan moratorium yang belum dicabut. Ia juga menegaskan bahwa hal ini penting untuk menciptakan keadilan fiskal yang lebih merata antara kota dan kabupaten.

Sebagai contoh, Dedi mengusulkan agar Kota Sukabumi berubah status menjadi kabupaten, dengan memperluas wilayahnya melalui penggabungan kecamatan dari Kabupaten Sukabumi.

Gubernur yang popule disapa KDM ini berharap usul ini dapat menjadi terobosan untuk mengatasi kendala pemerataan pembangunan yang terkendala oleh moratorium dan keterbatasan anggaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *