Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Nonaktifkan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah menerbitkan Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial anak di bawah 16 tahun di TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox akan dinonaktifkan bertahap.
Ilustrasi anak main gedget (sumber:komdigi)

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menonaktifkan secara bertahap akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Kebijakan ini dijadwalkan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Beberapa platform yang termasuk dalam kategori tersebut di antaranya TikTok, Instagram, YouTube, serta platform gim daring Roblox.

Bacaan Lainnya

Pemerintah menilai anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di dunia digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga kecanduan penggunaan gawai.

Terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia lebih terlindungi dari berbagai risiko di internet.

Regulasi ini juga akan menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

“Regulasi ini merupakan upaya untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya.

Penandatanganan Peraturan Menteri tersebut turut disaksikan oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dalam kesempatan itu, Meutya juga mendorong seluruh jajaran internal kementerian agar berperan aktif menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

Ia berharap, lingkungan internal Kementerian Komdigi dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan informasi terkait kebijakan perlindungan anak di ruang digital kepada keluarga, komunitas, hingga masyarakat luas.

Selain pembatasan akun, pemerintah juga mendorong platform digital untuk memperkuat sistem verifikasi usia serta meningkatkan fitur keamanan bagi pengguna anak.

Pemerintah pun mengajak orang tua, sekolah, serta masyarakat untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang generasi muda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *