beritausukabumi.com-Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menegaskan jika dana desa boleh dimanfaatkan untuk kondisi darurat bencana alam.
Hal ini tegas Yandri dipastikan tidak menyalahi regulasi meskipun tidak tertulis dalam Permendes tentang prioritas penggunaan dana desa 2025 mendatang.
Yandri Susanto mempersilakan kepala desa terkait untuk memanfaatkan dana desa dalam melaksanakan penolongan pertama saat terjadi bencana.
“Dana desa untuk kedaruratan boleh dipakai,” tegas Yandri Sasanto saat kunjungan kerja di Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/12/2024).
Terkait adanya potensi jika nanti ada oknum-oknum yang menyalahgunakan dana tersebut. Menurut Yandri pihaknya bakal selalu lakukan audit secara berkala.
“Jadi, jika nantinya ada yang salahgunakan maka harus pertanggungjawabkan perbuatan tersebut secara hukum,”tegasnya.
Untuk diketahui, dampak bencana alam di Kabupaten Sukabumi, Kurang lebih ada 186 desa di 39 kecamatan di Kabupaten Sukabumi terdampak bencana alam yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi menjelaskan secara komprehensif langkah-langkah percepatan penanganan dampak bencana di 186 Desa tersebut.
“Sesuai arahan pimpinan dan instansi kebencanaan terkait, kepada seluruh perangkat desa harus menjaga kekompakan, bersatu padu dan penanganan korban terdampak harus diutamakan,” jelasnya.
Langkah langkah strategis dalam penanganan dampak bencana juga kata Gun Gun lebih ditekankan, antara lain memastikan sumber bencana sebagai antisipasi hal serupa dikemudian hari.





