beritausukabumi.com-Diduga telah melakukan pungutan liar atau pungli, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Sukabumi dilaporkan ke Inspektorat Kota Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi.
Sekretaris Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia HMI Cabang Sukabumi, Akmal Fajriansyah mengatakan, oknum ASN itu terpaksa dilaporkan karena telah melakukan dugaan pungutan liar kepada masyarakat dengan modus menjanjikan bisa kerja jadi ASN di salah satu dinas dilingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
“Laporan ini berawal dari pengaduan masyarakat kapada kami yang mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum ASN Berinisial AS sebagai pelicin untuk menjadi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Sukabumi,”ungkap Akmal kepada beritausukabumi.com, Rabu (30/10/2024).
Dengan adanya laporan dari masyarakat ini, Akmal mendesak agar pimpinan pemerintah di Kota Sukabumi untuk segera melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap oknum dan memperketat pengawasan dalam perekrutan ASN.
“Kami berharap laporan ini menjadi titik awal untuk memperbaiki sistem perekrutan yang lebih transparan dan adil,”harap Akmal.
Ditegaskan Akmal, sebagai ASN harusnya memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Atas dugaan praktek pungutan liar ini, Akmal menilai hal ini akibatnya masih kurangnya sosialisasi dalam perekrutan CPNS, sehingga masih terjadi praktek pungutan liar dalam perekrutan CPNS.
“Sehingga terjadi celah pungli bagi oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, dan ini perlu menjadi evaluasi juga terkhusus bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi untuk menutup ruang terhadap oknum oknum yang melakukan pungutan liar,”tandasnya.