BERITAUSUKABUMI.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyimpangan dalam alokasi anggaran pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB).
Dugaan kecurangan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut hasil investigasi KPK, terdapat ketidaksesuaian dalam proses penempatan anggaran iklan yang dilakukan oleh Bank BJB.
KPK mencurigai adanya praktik yang tidak transparan dalam mekanisme pengadaan tersebut.
Bank BJB sebagai salah satu lembaga keuangan daerah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat dan Banten.
Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran harus menjadi prioritas utama.
KPK terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya bukti kuat terkait pelanggaran yang terjadi. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Bank BJB awalnya menempatkan anggaran sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021-2023. Namun, dalam realisasinya, yang dibayarkan untuk penayangan iklan hanya Rp 100 miliar,”ungkap Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan identitas tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3) petang.
Dua tersangka dari internal BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta.
“YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH (Widi Hartoto) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,”
Sebelumnya, Yuddy beberapa waktu lalu sudah mengundurkan diri dari posisi Dirut Bank BJB. Tak lama setelah KPK mengumumkan tindakan penyidikan terkait perkara dimaksud.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya ialah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma.





