Kabupaten Sukabumi Bakal Miliki Perda Pengembangan Desa Wisata

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan putusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Desa Wisata di Kabupaten Sukabumi.
Desa Wisata Hanjeli di Kecamatan Waluran Kab.Sukabumi/foto:hidayatasep

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan putusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Desa Wisata di Kabupaten Sukabumi.

Menurut Marwan Hamami Raperda Pengembangan Desa Wisata dengan adanya Raperda Pengembangan Desa Wisata ini tentunya akan menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan dan penetapan sebuah kawasan desa wisata.

Selain itu, juga akan memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal yang sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah melalui kehadiran desa wisata.

Bacaan Lainnya

“Semoga dengan adanya Perda Desa Wisata ini dapat mendongkrak terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat, mampu meratakan kesempatan untuk berusaha dan memasuki lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi masyarakat yang sesuai dengan kearifan lokal, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya yang sesuai dengan norma agama,”ungkap Marwan Hamami di penyampaian putusan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Kamis (30/3/2023).

LIHAT JUGA : 

Selain penyampaian Raperda Pengembangan Desa Wisata, Marwan Hamami juga menyampaikan Raperda Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan Penyelenggaraan Perpustakaan.

Adapun Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ungkap Marwan Hamami ialah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong badan permusyarakatan desa agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tatakelola yang baik pada pemerintahan desa. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 65 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 73 Permendagri Nomor 110 tahun 2016 Tentang BPD.

Penyerahan berita acara penyampaian putusan tiga raperda yang diserahkan Marwan Hamami ke Ketua DPRD Kab.Sukabumi Yudha Sukmagara

“Untuk itu diperlukan pengaturan BPD dalam peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa,”bebernya.

Demikian juga, pada Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri, dan mampu berdaya saing di era globalisasi.

Oleh sebab itu, perkembangan dan pendayagunaan perpustakaan harus disertai dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah.

“Perpustakaan sebagai sektor unggulan pengembangan dan pembinaan kegemaran membaca yang diamanatkan untuk menjalankan sejumlah program terkait dengan pengembangan budaya literasi. hal ini sejalan dengan visi pembangunan RPJMD 2021-2026 yang dituangkan ke dalam visi kepala daerah Kabupaten Sukabumi,”ucapnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *