Ini Temuan Bukti Gunawan Sadbor Terlibat Kasus Promosi Judi Online saat Live Streaming di Tik Tok

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan bukti Gunawan Sadbor dan satu rekannya terlibat promosi judi online. Di mana dalam modusnya, gift atau hadiah dari situs judi online yang diterima Gunawan Sadbor saat live tik tok kemudian dipromosikan oleh AS melalui live streaming. Tepatnya pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, yang biasa dilaksanakan dari pukul 13.30 hingga 16.00 WIB."Kami temukan bahwa AS mempromosikan situs judi online bernama Flokitoto melalui akun TikTok dengan nama @flogitoto1. Tersangka G alias S turut serta dengan memfasilitasi kegiatan live streaming tersebut melalui akun @sadbor86," ungkap AKBP Samian.
Gunawan Sadbor dan satu rekannya saat diamankan di Polres Sukabumi (aponnanan)

beritausukabumi.com-Gunawan Sadbor dan satu rekannya ditetapkan jadi tersangka kasus promosi judi online melalui live streaming Tik Tok.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan bukti Gunawan Sadbor dan satu rekannya terlibat promosi judi online. Di mana dalam modusnya, gift atau hadiah dari situs judi online yang diterima Gunawan Sadbor saat live tik tok kemudian dipromosikan oleh AS melalui live streaming.

Tepatnya pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024,  dari pukul 13.30 hingga 16.00 WIB.”Kami temukan bahwa dua tersangka mempromosikan situs judi online bernama Flokitoto melalui akun TikTok dengan nama @flogitoto1. Tersangka G alias S turut serta dengan memfasilitasi kegiatan live streaming tersebut melalui akun @sadbor86,” ungkap AKBP Samian.

Bacaan Lainnya

Pada hari kejadian, tersangka AS terlihat secara terbuka mengajak penonton untuk mengakses situs judi dengan menggunakan kata-kata yang provokatif, seperti: “BAPA FLOKI SI GACOR ANTI RUNGKAD… LINKNYA ADA DI GOOGLE FLOKITOTO ANTI RUNGKAD… SIAP WD… BAPA FLOKI.” ucapan tersebut kemudian diunggah ulang melalui akun TikTok terkait, yang memancing penonton untuk mengunjungi situs judi online tersebut.

“Gift yang diterima dari situs judi tersebut bernilai cukup besar. Bila diinginkan, aktivitas ini bisa dihentikan, namun para pelaku memilih tetap melanjutkan demi keuntungan pribadi,”tegas AKBP Samian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel yang digunakan untuk live streaming, buku rekening atas nama tersangka Gunawan, satu set pakaian biru dan training hitam yang dipakai oleh AS saat siaran, speaker, tripod untuk penyangga ponsel, serta tangkapan layar aktivitas perjudian online yang disiarkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” tegas Samian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *