DPRD Sukabumi Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025, Ini Tujuannya

BERITAUSUKABUMI.COM-DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut diambil melalui sidang paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (14/8/2025).

Ketua DPRD Kabupaten  Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dengan hasil evaluasi pelaksanaan APBD semester I 2025 serta perkembangan kondisi makro ekonomi yang berbeda dari asumsi awal.

Bacaan Lainnya

“Penyesuaian ini mencakup perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berdampak langsung pada struktur APBD 2025.

Selain itu, langkah ini diambil untuk mempercepat prioritas pembangunan agar target kinerja dan belanja wajib dapat tercapai,” ungkapnya.

Sementara Bupati Sukabumi Asep Japar juga menegaskan bahwa dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat turut menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan perubahan ini.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas catatan, masukan, dan koreksi yang diberikan selama proses pembahasan.

Menurutnya, hal itu menjadi masukan berharga untuk perbaikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, Raperda Perubahan APBD yang telah disepakati bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.

Proses ini bertujuan untuk dilakukan evaluasi sebelum mendapatkan persetujuan akhir dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan penyesuaian ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab tantangan kebutuhan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *