Buntut Transfer Uang DD ke LBH 60 Kades di Kabupaten Sukabumi Diperiksa Inspektorat

Buntut transfer uang ke rekening salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Sukabumi, sebanyak 60 kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi terpaksa menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Puluhan kades itu diperiksa Inspektorat Kabupaten Sukabumi setelah sebelumnya Laskar Pasundan Indonesia (LPI), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/7/2023) lalu.
Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi/foto:ali

BERITAUSUKABUMI.COM-Buntut transfer uang ke rekening salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Sukabumi, sebanyak 60 kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, terpaksa menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Pemeriksaan terhadap puluhan kades tersebut akan dilakukan di Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komplek Perkantoran Jajaway Palabuhanratu, dari Senin sampai Selasa (31 Juli-1 Agustus 2023).

Puluhan kades itu diperiksa Inspektorat Kabupaten Sukabumi setelah sebelumnya Laskar Pasundan Indonesia (LPI), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/7/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA : 

LPI mendesak Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk mengaudit dan mengusut tuntas praktek transfer uang yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang dilakukan sejumlah kades terhadap LBH tersebut dengan dalih biaya pendampingan hukum.

“Memang secara regulasi mereka selalu beracuan pada Permendes Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,”kata Ketua LPI, Rohmat Hidayat kepada BERITAUSUKABUMI.COM, di sela aksi.

Dari data yang ia himpun, kurang lebih ada 60 desa yang telah melakukan transfer ke LBH tersebut. Nominal transfernya itu lanjut Rohmat ada yang satu desa ada yang Rp6 juta sampai Rp 9 juta.

Menurut Rohmat transfer uang dana desa ke LBH tersebut jelas merupakan penyalahgunaan anggaran dana desa, karena uang transfer kepada oknum LBH itu tidak sesuai peruntukannya.

“Rekomendasi dari DPMD sudah dilayangkan ke Inspektorat dan DPRD, tinggal menunggu rekomendasi itu diserahkan ke APH. Tentu kita akan kawal rekomendasi itu sampai menjadi produk hukum, bukan lagi jadi produk kertas,” tegas Rohmat.

Di sisi lain, pihaknya sangat menyayangkan kinerja Inspektorat Kabupaten Sukabumi, yang dianggap lamban dalam menyikapi persoalan ini. Padahal dugaan penyalahgunaan anggaran itu sudah lama.

“Apakah gara gara hari ini rame baru akan ditindaklanjuti padahal persoalan ini sudah berlarut larut, kemana saja inspektorat dan baru akan bekerja hari Senin. Berarti kemarin tidak melihat ini dong, lebih dari tutup mata. Baru akan dikerjakan hari Senin persoalan ini sudah berlarut larut,” pungkasnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *